Makam Bayi Dibongkar, Polisi Sudah Kantongi Rekomendasi Majelis Ad Hoc Soal Kasus Klinik Alifa

makam bayi, klinik alifa
Tim Forensik mempersiapkan perlengkapan untuk proses ekshumasi di TPU pemakaman Kampung Leuwimalang Kecamatan Bungursari untuk memeriksa kondisi yang diduga korban malpraktik Klinik Alifa, Senin (16/12/2023).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan malpraktik Klinik Alifa yang berakibat bayi meninggal masih terus bergulir. Polisi pun membongkar makam bayi laki-laki yang menjadi salah satu objek perkara, Senin (18/12/2023).

Pembongkaran makam tersebut guna kepentingan ekshumasi atau pemeriksaan forensik di pemakaman Kampung Leuwimalang Kecamatan Bungursari. Pemeriksaan dilakukan oleh tim forensik yang dipimpin oleh dr Fahmi Arief Hakim SpFM.

Kuasa hukum pasien, Taufiq Rahman menerangkan bahwa ekshumasi itu merupakan permintaannya agar memudahkan proses penyelidikan polisi. Karena pihaknya menduga kuat kalau kematian bayi berkaitan dengan prosedur penanganan yang dilakukan pihak klinik. “Dari mulai asuhan kehamilan, asuhan persalinan dan perawatan neonatus,” ujarnya.

Baca Juga:Siap-Siap! DGP8 Akan Datangi Warga Tasikmalaya Membawa Pesan Politik Ganjar-MahfudPelajar PUI Dapat Wejangan, Pemuda PUI Dapat Kendaraan Mobil dari H Oleh Soleh

Meskipun pihaknya cukup kecewa dengan sikap dari Dinas Kesehatan dan majelis ad hoc yang lambat melakukan langkah. Karena dikhawatirkan kondisi jenazah bayi sudah semakin rusak sehingga mempersulit pemeriksaan. “Kalau saja cepat mengambil keputusan, mungkin ada banyak hal yang bisa digali dari kondisi jenazah ini,” katanya.

Kendati demikian pihaknya berharap ekshumasi yang dilakukan itu bisa memberikan petunjuk untuk kepolisian. Karena menurutnya dengan pemeriksaan tersebut bisa muncul petunjuk penyebab kematian bayi. “Kalau ada gagal nafas atau RDS kan nanti bisa ketahuan,” tuturnya.

Jika memang bayi tersebut meninggal karena kondisi yang butuh penanganan medis, tentunya hal ini akan menguatkan dugaan kelalaian atau malpraktik di Klinik Alifa. Karena secara aturan, kondisi bayi demikian harus dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih intensif. “Kalau gawat nafas tidak dirujuk, itu sudah sebuah kelalaian,” terangnya.

Sejurus dengan itu, dr Fahmi Arief Hakim menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah bayi. Mengingat bayi tersebut sudah 1 bulan dimakamkan, secara fisik sudah tidak sama dengan kondisi semula. “Tapi semua data-data sudah kita ambil, nanti kita sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan bahwa ekhumasi tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan. Pihaknya pun akan menunggu laporan dari tim forensik untuk menjadi bahan gelar perkara. “Apa ada unsur tindak pidana atau tidak,” terangnya.

0 Komentar