Majelis Reformis Tasikmalaya Cium Dugaan Petugas Sensus Kena Pungli: BPS Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Pembayaran Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-Masing

BPS Kabupaten Tasikmalaya
Majelis Reformis Tasikmalaya menyoroti dugaan pungli terhadap upah petugas sensus di BPS Kabupaten Tasikmalaya. (Foto/Fatkhur Rizqi)
3 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Majelis Reformis Tasikmalaya (MRT) menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di BPS Kabupaten Tasikmalaya.

Khususnya dalam proses pengupahan para petugas sensus pada Program Sensus Tani 2023.

Bahkan, MRT menilai dugaan pungli tersebut sangat terkoordinir dan masif yang dilakukan oleh koordinator kecamatan tersebar se-Kabupaten Tasikmalaya dengan dalih uang kebersamaan. Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal MRT Moch Cecep Abd Aziz SH kepada Radar, kemarin.

Baca Juga:STTC Undang Ahli dari Microsoft Indonesia untuk Berbagi Pengetahuan Tentang IT dan PemorgramanKolaborasi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Poltekkes Kemenkes Surakarta, dan UGM Wujudkan Desa Zero New Stunting di Kabupaten Tasikmalaya

“Kita mengangkat program sensus ekonomi 2022 dan sensus pertanian 2023 di BPS Kabupaten Tasikmalaya adanya dugaan pungli. Oleh karenanya, kami bermaksud melakukan evaluasi bersama terkait dengan dugaan tersebut di BPS Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Temuan-temuan itu, sambung ia, terjadi potongan upah petugas di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan beragam mulai dari puluhan sampai ratusan ribu.

“Pada tahun 2022 ada temuan dari salah satu kecamatan uang pungli senilai Rp 17 juta. Sampai saat ini ada pengadu kurang lebih ada lima orang dari berbagai kecamatan,” ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tasikmalaya Januarto  Wibowo mengaku tidak benar informasi yang diberikan oleh MRT.  Sebab, bendahara transfer langsung ke rekening petugas sesuai nominal dan tidak ada pemotongan.

“Bendahara kami transfer langsung ke nomor rekening masing-masing petugas sesuai jumlah, tidak ada pemotongan. Tentunya, sesuai aturan yaitu peraturan menteri keuangan (PMK) dan turunannya,” katanya.

Sehingga dipastikan tidak ada penyelewengan. Terlebih, sambung ia, kegiatan BPS Kabupaten Tasikmalaya pun selalu diperiksa dan diawasi Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3 Komentar