Lawan Money Politic! Kualitas Pilkada Bukan Sebatas Karena Partisipasi Pemilih

Lawan money politic, pelanggaran pilkada, panwascam bungursari
Ketua Panwascam Bungursari M Asep Ramdan Al Qusaeri membagikan poster perlawanan money politic saat jalan Santai di Kecamatan Bungursari, Minggu (22/9/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Money Politic atau politik uang merupakan potensi pelanggaran yang rawan dalam kontestasi politik, termasuk Pilkada Kota Tasikmalaya. Perlu kesadaran dari masyarakat untuk melawan praktik tersebut guna menciptakan hasil pemilihan yang berkualitas.

Upaya penyadaran itu dilakukan oleh Panwascam Bungursari melalui berbagai kemasan dan memanfaatkan kegiatan yang melibatkan masyarakat dan juga unsur pemerintah. Pasalnya pelanggaran money politik bisa dicegah dengan kesadaran dari masyarakat.

Ketua Panwascam Bungursari M Asep Ramdan Al Qusaeri menerangkan bahwa kualitas Pilkada tidak hanya berpatokan pada tingkat partisipasi pemilih. Di samping itu, prosesnya pun harus bersih dari perilaku-perilaku yang melanggar. “Partisipasi suara tinggi kalau banyak pelanggaran hasilnya kurang maksimal secara kualitas,” ungkapnya kepada Radar, Senin (23/9/2024.

Baca Juga:Ada Nomor Urut, Lima Angka Jadi Identik Simbol Kampanye Pasangan Calon Pilkada Kota TasikmalayaIni Hasil Undian Nomor Urut Lima Pasangan Calon Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Salah satu pelanggaran yang harus diwaspadai yakni praktik money politik atau politik uang. Pelanggaran tersebut bisa dibilang paling merusak kualitas dari kontestasi Pilkada. “Kalau masyarakat memilih karena uang, bagaimana kita bisa berharap pilkada yang berkualitas,” ujarnya.

Untuk menekan pelanggaran khususnya money politik, pihaknya bersama anggota Panwascam dan para PKD selalu memanfaatkan berbagai momen. Salah satunya dengan melaksanakan jalan sehat untuk berkolaborasi dengan PPK Bungursari pada Minggu 22 September 2024. “Kita bagikan poster lawan money politik kepada masyarakat termasuk ASN,” katanya.

Bukan hanya sebatas menyebarkan poster, Asep bersama rekan-rekannya juga memberikan pemahaman soal bahaya dari money politik itu sendiri. Salah satunya dari sisi hukum di mana penerima dan pemberi bisa dipidana sebagaimana aturan berlaku. “Dipidana paling sedikit 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” terangnya.

Sebelumnya, Asep juga sudah melakukan komunikasi dengan para ketua RT dan RW untuk bisa ikut berpartisipasi mengawasi jalannya Pilkada. Khususnya supaya bisa mencegah dan melaporkan hal-hal yang melanggar aturan kampanye atau Pilkada. “Dari mulai pelanggaran money politic sampai dengan pencegahan konflik horizontal,” katanya.

Pihaknya berharap apa yang dilakukan bisa menekan potensi terjadinya praktik money politik, khususnya di wilayah Kecamatan Bungursari. Sehingga Pilkada bisa berjalan dengan berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang memang dipilih karena visi dan misinya. “Harapan kami Pilkada ini terlaksana tanpa dikotori pelanggaran, khususnya money politic,” pungkasnya.(rangga jatnika)

0 Komentar