KUR untuk UMKM Harus Diakselerasi, KPPN: Pemerintah Daerah Sangat Berperan

KuR untuk UMKM
KPPN Tasikmalaya menggelar FGD membahas KUR untuk UMKM di wilayah Priangan Timur, beberapa waktu lalu. (Ayu Sabrina / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Platform pinjaman online tumbuh subur di Indonesia sejak pandemi Covid-19 berakhir. 

Masyarakat patut mewaspadainya. Seban pinjaman yang tidak mempersyaratkan agunan ini memiliki risiko suku bunga yang sangat tinggi. 

Bahkan melampaui suku bunga pinjaman yang digulirkan perbankan.

Pemerintah sendiri memiliki program pinjaman yang ‘lebih ramah’ karena suku bunga yang sangat rendah. Yaitu program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:Kejutan Masih Akan Terjadi, PKB Kota Banjar Fokus pada Gerakan PerubahanAda Apa dengan Kota Tasikmalaya! Pilkada 2024, Sampai Harus Menerjunkan Tokoh Nasional! Darurat Kepemimpinan?

KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui bank plat merah dengan pola penjaminan. 

Program KUR dimaksudkan memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Juga jadi solusi masyarakat daripada memilih pinjaman online (Pinjol). 

Seperti dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya, Zaenal Abidin, bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun lalu, penyaluran KUR harus segera diakselerasi. 

“Sesuai surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500.2.4/5743/SJtanggal 26 Oktober 2023 tentang akselerasi penyaluran KUR. Dalam ketentuan tersebut Pemda sangat berperan,” kata Zaenal kepada Radar, Minggu 7 Juli 2024. 

Peran pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai pusat industri Priangan Timur, antara lain: 

1. Membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring KUR

2. Mengalokasikan anggaran dalam APBD untukprogram KUR

3. Mengoptimalkan proses pengunggahan data calon Debitur KUR Potensial

4. Melaksanakan monev pelaksanaan SE tersebut

5. Melakukan pelaporan hasi monitoring evaluasi. 

Disamping itu, Zaenal juga mengingatkan para penyalur KUR agar tidak mengenakan agunan tambahan untuk kredit sampai dengan Rp100 juta. 

“Jika ditemukan ada penyalur KUR (Lembaga keuangan/perbankan/koperasi) meminta agunan tersebut, maka penyalur dikenakan sanksi tidak dibayarkan subsidi bunganya atas penerima KUR bersangkutan. Jika sudah terlanjur dibayarkan, maka diminta untuk dikembalikan,” paparnya. 

Baca Juga:Pilkada dan Berkah PembangunanPergantian Sekda Kota Tasikmalaya, Ujian Objektivitas dan Idealisme Pj Wali Kota

Sebab menurutnya, kadang ditemukan kasus di lapangan, ada penyalur yang meminta agunan ke UMKM dengan berbagai istilah agunan. 

“Hal itu membebani UMKM , apalagi bagi mereka yang tidak punya agunan untuk memenuhinya,” ucap Zaenal.

0 Komentar