Kuota Khusus PPDB Dicurigai, Forum Bungursari Protes ke KCD Pendidikan Jabar Wilayah XII

kuota zonasi khusus PPDB di SMAN 4 Kota Tasikmalaya untuk warga Bungursari
Ketua Forum Bungursari Tatang Sutarman memberi keterangan kepada awak media usai usai berdiskusi di kantor KCD Pendidikan Jawa Barat Wilayah XII, Selasa 16 Juli 2024. (Ayu Sabrina /Radartasik.id)
0 Komentar

Hal itu kemudian menjadi sorotan lantaran isu zonasi khusus baru muncul dari SMAN 4 Kota Tasikmalaya. Sementara sekolah lainnya tidak ada yang bersuara mengenai kuota tersebut.

“Ini harus dipublikasikan, baru kita mengetahui seperti apa prosesnya. Ini by name siapa yang mengondisikan ini? Tahu-tahu ini yang harus diterima. Harus tertib dong secara administratif. Lihat dong ini betul gak salah satu yang dari SMP Ciawi ini berdomisili di Bungursari?”  Tandasnya.

Selain mempertanyakan soal kuota zonasi khusus, Tatang dan rekan-rekannya yang lain juga meminta kepastian soal Kecamatan Bungursari yang dijanjikan akan memiliki SMK negeri. Ia berharap pemerintah bisa secara tegas dan tanggap merealisasikannya.

Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada

“Sampai kapan Bungursari seperti ini? Ini Pemerintah Kota (Tasikmalaya) dan Provinsi (Jawa Barat) membuka mata dan hati terutama. Mau sampai kapan dibiarkan terjebak dalam kasus zonasi ini?” Terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Subbagian TU KCD Pendidikan Jawa Barat Wilayah XII, Yandi Darojat, mengatakan bahwa semua aturan main tentang PPDB telah tercantum dalam laman resmi PPDB Disdik Jabar.

Sehingga seharusnya masyarakat bisa mengetahuinya di situs tersebut jika membacanya dengan seksama.

“Kuota khusus bukan hanya di Tasikmalaya, seluruh KCD dari 1-13 ada kuota khusus. Kami tidak mengirim nama siswanya. Mereka yang termasuk di blank spot zonasi itu harus diperhatikan. Kuota khusus ini keputusan, hak preogratif dari kepanitian PPDB provinsi. Di dalam aplikasi ada keterangan  kuota khusus, dasar hukumnya ada,” terang dia.

Sementara soal permintaan Forum Bungursari, yang ingin segera memiliki SMK negeri di wilayah mereka, Yandi tak bisa berkomentar banyak. Sebab baginya, Bungursari masuk ke dalam 128 kecamatan se-jawa Barat yang belum punya SMA/SMK Negeri.

“Gak bisa berbuat apa-apa. Dari KCD XII hanya bisa mengusulkan sekolah yang baru agar bisa dibangun,” tandasnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar