TASIK, RADSIK – Pemilik CV yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif mengaku tidak ikut berkomplot dengan oknum ASN yang menjadi pelaku utama. Mereka pun tidak menyangka bahwa SPK yang ditawarkan ternyata fiktif.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus tersebut dua tersangka di antaranya adalah RB dan AC. RB merupakan Wakil Direktur CV Tr dan CV PJK, sementara AC Direktur dari CV MG.
Kuasa hukum RB dan AC, Anne Yuniarti SH MH dari kantor hukum Anne Dinatapura & Partners mengatakan bahwa kedua kliennya dalam kasus ini tidak ikut berkomplot. Mereka sekadar diiming-imingi proyek agar CV-nya mau dipakai untuk peminjaman. “Jadi bukan ikut bekerja sama untuk mengambil uang, hanya diperalat saja,” ungkapnya.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Bahkan dalam hal ini RB sama sekali tidak mendapat uang sepeser pun dari uang pinjaman tersebut. Hal ini menunjukkan kliennya ini dikelabui untuk ikut dalam permainannya. “Malah jadi korban juga sebetulnya,” katanya.
Pasalnya, uang yang diterima secara cash dari Bank CIJ itu langsung dikuasai oleh D selaku oknum ASN. Ketika pemilik CV menuntut proyek yang dijanjikan, D terus berdalih bahwa pekerjaan itu akan diberikan. “Jadi uangnya tidak dipegang oleh CV, tapi oleh oknum ASN itu,” terangnya.
Anne pun sempat menjelaskan kronologi yang menurutnya cukup janggal. Selain uang yang tidak ditransfer ke rekening CV, prosesnya pun terlalu mudah mengingat kasus ini melibatkan pegawai dari bank CIJ. “Aneh saja bisa dengan mudah uang keluar tanpa survei,” katanya.
Disinggung soal langkah hukum yang akan dilakukan, Anne mengatakan pihaknya akan mengikuti ritme proses hukum. Tentunya sambil mengumpulkan bukti-bukti untuk bekal dalam persidangan di pengadilan. “Nanti kita lihat saja pembuktian di pengadilan,” imbuhnya.
KEJARI TASIK TETAPKAN 4 TERSANGKA KREDIT FIKTIF BANK CIJ
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan pemberian kredit fiktif di Bank CIJ, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya.
Dari keempat tersangka, 1 diantaranya merupakan oknum ASN Pemkot Tasikmalaya berinisial DI. Tiga tersangka lainnya masing-masing FP selaku karyawan Bank CIJ, RB selaku Wakil Direktur CV Tr dan CV PJK, kemudian AC selaku Direktur CV MG.
“Sebetulnya, itu sudah kita tetapkan tersangka sejak Selasa tanggal 27 Desember 2022. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank CIJ kepada CV Perfekta Jaya Konstruksi, CV Tridisaindo dan CV Malabar Gemilang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH kepada wartawan di Kejaksaan, Kamis (29/12/2022) sore.
Pemeriksaan kembali dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya terhadap para tersangka mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Kasus yang telah bergulir sejak penyelidikan yang dtingkatkan ke penyidikan pada awal September 2022 ini, akhirnya mengeksekusi para tersangka dengan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
“Keempatnya kami titipkan di lapas klas II B Tasikmalaya, dengan alasan penahanan itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan keempat tersangka itu diawali dari pengajuan kredit pada Bank CIJ dengan Jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. SPK tersebut masing-masing dimiliki ketiga perusahaan dengan jumlah kredit dan jumlah pekerjaan berbeda-beda.
Kejaksaan menilai, dari pemberian kredit terhadap tiga perusahaan tersebut melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CIJ dan dianggap tidak melalui tahapan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp5.497.590.323,” kata Ramadiyagus.
Perbuatan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Acamam untuk pasal 2 ayat 1 yakni 20 tahun penjara sedangkan pasal 3-nya 15 tahun penjara,” katanya. (rga/ujg)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!