KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 37 Kawasan Larangan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Pemilu

kampanye
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

Masing-masing pasangan calon diizinkan untuk mengampanyekan visi, misi, dan citra diri melalui berbagai metode seperti APK, pertemuan terbatas, hingga iklan di media massa, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Yang akan kita jadwalkan hanya untuk rapat umum saja,” katanya.

Pilkada Kota Tasikmalaya tahun ini diikuti oleh lima pasangan calon, yaitu Nurhayati-Muslim, Ivan Dicksan-Dede Muharam, M. Yusuf-Hendro Nugraha, Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra, dan Yanto Apriyanto-Aminudin Busthomi. Masing-masing pasangan calon telah mendapatkan nomor urut melalui proses pengundian dan siap berkampanye sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. (Rangga Jatnika)

0 Komentar