KPU Dilema, 807 Pemilih Gaib Masuk dalam DPT Pilkada Kabupaten Pangandaran

DPT Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, Mega Maulida (kiri) saat pleno penetapan DPT Pilkada Pangandaran beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTSIK.ID – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran tahun 2024, tercatat ratusan pemilih yang tidak diketahui keberadaannya atau sering disebut ”pemilih gaib” masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak penyelenggara pemilu, mengingat keberadaan pemilih tersebut masih misterius.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, Mega Maulida, mengonfirmasi adanya data pemilih yang tidak diketahui keberadaannya dalam DPT Pilkada Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:Gagal Panen, Petani di Pangandaran Terpaksa Jadikan Tanaman Padi sebagai Pakan SapiProses Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Pangandaran Mulai Disiapkan, Siapa yang Berhak?

Menurutnya, KPU menghadapi dilema karena mereka tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghapus pemilih-pemilih gaib tersebut dari DPT.

Hal ini dikhawatirkan dapat menghilangkan hak pilih jika ternyata pemilih tersebut hadir saat hari pencoblosan.

Mega menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, dan berdasarkan data kependudukan, nama-nama pemilih tersebut tercatat di Kabupaten Pangandaran.

Dia menambahkan bahwa nantinya, pada hari pencoblosan, akan ada mekanisme cek DPT secara daring. ”Untuk memastikan orang itu (pemilih gaib) ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkap Mega kepada Radartasik.id, Jumat, 27 September 2024.

Meski demikian, Mega meyakini bahwa data pemilih gaib ini tidak akan disalahgunakan. Dia menyebutkan bahwa surat undangan pencoblosan (model C6) tidak akan dikirimkan kepada pemilih yang tidak diketahui keberadaannya.

Undangan tersebut akan ditahan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang lebih mengetahui apakah pemilih itu benar-benar tidak ada di wilayahnya.

Sebelum rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU Kabupaten Pangandaran telah melakukan pengecekan lapangan terhadap pemilih gaib ini.

Baca Juga:Rusa di Pantai Pangandaran Jadi Suka Makanan Gurih, BKSDA Ingatkan Para WisatawanAngka Kecelakaan Lalu Lintas di Pangandaran Tinggi, Waspada di Dua Jalur Rawan Ini

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sekitar 1.200 pemilih yang tidak dapat dilacak keberadaannya. Setelah dilakukan uji publik, jumlah pemilih yang dapat diidentifikasi berkurang menjadi sekitar 500 orang, namun masih menyisakan 807 pemilih yang tidak dikenal.

Beberapa kepala desa di Kabupaten Pangandaran bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa orang-orang yang tercatat sebagai pemilih tersebut tidak ada di wilayah mereka.

Salah satu daerah dengan jumlah pemilih gaib terbanyak adalah Kecamatan Pangandaran, dengan sekitar 300 orang yang tidak diketahui keberadaannya.

0 Komentar