KPU Ciamis Tetapkan 960.995 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024

penetapan daftar pemilih tetap atau DPT
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani (dua dari kiri) memimpin rapat penetapan DPT di Hotel Tyara Plaza pada Kamis 19 September 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 960.995 orang untuk Pilkada serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis 19 September 2024, di Hotel Tyara Plaza Kabupaten Ciamis, bersama Bawaslu Kabupaten Ciamis dan tim gabungan calon tunggal.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa rincian pemilih terdiri dari 479.141 laki-laki dan 481.854 perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 265 kelurahan/desa, dan 2084 TPS.

Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!

“KPU telah menetapkan DPT sebanyak 960.995 orang. Tentunya dalam penetapan ini ada sanggahan dari Bawaslu, tetapi semuanya clear karena datanya akurat. Artinya, penetapan DPT ini sudah tidak akan berubah,” ujar Oong kepada Radar.

Proses rekapitulasi ini menggunakan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah diverifikasi dari tiap kecamatan.

“Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah menyetujui, dan tim gabungan calon tunggal juga tidak keberatan,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Ciamis sempat memberikan saran perbaikan terkait 37 pemilih yang meninggal dunia setelah DPSHP.

Oong memastikan bahwa KPU telah menindaklanjuti hal tersebut sebelum penetapan DPT.

“Tentunya DPT ini sudah melalui proses, mulai dari DP4, Coklit, hingga rekapitulasi DPSHP. Hasil pencoklitan dilakukan oleh pantarlih dan dilanjutkan pleno PPS sampai ke tingkat PPK,” jelasnya.

DPT ini juga telah mengakomodir pemilih pemula, terutama mereka yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024. “DPT ini sudah lengkap, termasuk pemilih pemula,” tambah Oong.

Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan dan sinkronisasi sebelum penetapan DPT.

“Ketika sinkronisasi dan saran perbaikan selesai dilakukan, barulah DPT ditetapkan,” jelasnya.

Wulan juga mengungkapkan adanya pemilih ganda dalam DPS, namun masalah tersebut telah ditangani saat pleno tingkat kecamatan.

“Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan kepada PPK, dan pemilih ganda sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar