KPU Ciamis Siap Fasilitasi Bahan dan Alat Peraga Kampanye untuk Paslon Tunggal

KPU fasilitasi alat peraga
Koordinator Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis Said Attanjani memberi keterangan pada awak media. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis segera memfasilitasi bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 tahun 2024.

Koordinator Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Ciamis telah memasuki masa tahapan kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Sebelum 21 hari masa pencoblosan, KPU akan memfasilitasi penyebaran BK dan APK di 27 kecamatan.

“Karena ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi pasangan calon BK dan APK,” kata Said Attanjani pada Kamis 10 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa desain bahan kampanye dan alat peraga telah sesuai dengan ketentuan dan siap untuk dicetak.

“Saat ini desain BK dan APK sudah fiks, tinggal dicetak,” ujarnya.

Setelah pencetakan selesai, berikutnya tinggal melakukan pendistribusian kepada tim pasangan calon.

KPU juga akan membantu dalam pemasangan APK di lapangan.

“Kalau sudah jadi akan diserahkan kepada tim pasangan calon dan KPU ikut membantu memasangkan APK, ketika di kecamatan seperti bakal dibantu oleh PPK,” tambahnya.

Terkait jumlah dan jenis APK, Said menjelaskan bahwa setiap pasangan calon akan difasilitasi maksimal lima papan reklame elektronik (videotron) per kabupaten/kota, lima papan reklame biasa atau baliho, dua spanduk per desa/kelurahan, serta 20 umbul-umbul per kecamatan.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Namun, KPU Kabupaten Ciamis tidak memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga bagi kotak kosong. “Sesuai aturan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024, kotak kosong bukan pasangan calon, tidak memfasilitasi BK dan APK,” pungkas Said. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar