TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dedeng, tukang sapu jalanan di Kota Tasikmalaya yang korban penipuan Rp 22 juta atas transaksi pembelian motor, masih mengharapkan keadilan.
Setelah tahu, dapat menuntut diler atas kelalaian yang merugikannya, ia lantas mengabari korban lain yang mungkin juga ingin mendapatkan uangnya kembali.
Namun, dalam usahanya itu ia teringat bahwa tak memiliki sepeserpun uang untuk menyewa pengacara.
Jika pun punya uang lebih, Dedeng akan memilih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga dan kebutuhan sekolah anaknya.
”Pengen atuh (sewa pengacara) tapi kan harus ada uang banyak. Kalaupun ada, mending buat bayar yang lain,” ucap ibu dua anak itu.
Selain Dedeng, ada korban lain yang juga tertipu oleh sales inisial E di diler yang sama.
Ia adalah Imas, yang masih satu kampung dengan Dedeng dan mengalami hal serupa.
Bedanya, Imas sempat menerima motor yang diantarkan ke rumahnya.
Baca juga: Korban Penipuan Disarankan Gugat Diler, KUHPerdata Pasal 1376 Bisa Jadi Dasar Hukum
Namun, tidak lebih dari satu pekan, motor itu lantas diambil kembali oleh pihak diler.
Betapa terkejutnya Imas dan keluarga, bahwa motor impian mereka harus diambil secara paksa.
Ia bercerita, uang yang dibayarkan kepada E adalah hasil menabung dan juga meminjam kepada bank.
Kini, untuk melunasi tagihan kepada bank itu, Imas dan keluarga migrasi ke Jakarta untuk bekerja sebagai tukang kopi keliling.
Baca juga:Kok Bisa? Pemuda Ditangkap Polisi Gara-Gara Jual Sepeda Motor Secara Online di Facebook
Sementara itu, Dedeng sembari bercerita memperlihatkan bukti pembayaran yang bertuliskan ’form data konsumen’.
Isi selembar kertas itu, menyatakan setoran dana tunai dari Dedeng ke sales E, yang disertai cap dealer.
”Ini bukti bayarnya, memang harganya Rp22 juta tetapi mba E bilang 300 ribu adalah sebagai potongan,” terang Dedeng.
Namun, ketika Dedeng membawa bukti bayar tersebut ke diler tempo hari, pihak perusahaan justru menampik bahwa itu adalah kwitansi yang sah.