Korban Kasus Penipuan di Ciamis Ini Tak Menyangka Ditipu Teman Sendiri Setelah Kenal Lebih dari 8 Tahun

korban kasus penipuan
korban kasus penipuan menunjukkan bukti laporan dari Polres Ciamis foto: IST
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Rista Ristiani (26) tak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan temannya sendiri.

Pelaku berinisial RN (28) asal Kabupaten Subang yang mengoordinir arisan adalah teman yang sudah ia kenal selama 8 tahun ini.

Namun siapa sangka, orang yang sudah dikenal lama dan dekat itu ternyata pada akhirnya malah menipunya lewat modus arisan bodong.

Baca Juga:Olahraga Tradisional Kembali Diperkenalkan kepada Para Guru di CiamisPemerintah Kabupaten Ciamis Dorong Masyarakat Sadar Lingkungan

Kasus penipuan ini berawal ketika sekitar 4 bulan lalu Rista ikut bergabung dalam arisan yang dikomandoi oleh RN.

Awalnya hanya arisan biasa. Namun seiring berjalannya waktu pelaku menawarkan uang bagi hasil.

RN menjanjikan bunga 10 persen bagi yang menyetorkan uang untuk dana pengganti atau dana talang arisan.

Anggoa arisan dijanjikan bisa mendapatkan tambahan Rp 100.000 untuk setiap Rp 1 juta yang disetorkan.

Ternyata hasilnya nihil. Bahkan uang pokoknya sampai sekarang belum dikembalikan meski kocokan arisan telah ditentukan.

“Uang pokok yang saya transfer Rp 40 juta dan uang bagi hasil tersebut sama sekali belum dikembalikan,” ujar Rista.

Menurutnya, korban diperkirakan sebanyak 11 orang, dengan mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga:Masa Bakti Komisioner KPU Ciamis Berakhir 24 Desember 2023, Tiga Orang Lolos Seleksi untuk Periode BerikutnyaBaru Selesai Perbaikan, Jalan Penghubung Desa Jagabaya-Cinyasag Ciamis Amblas Sepanjang 50 Meter

“Terdapat di grup ada 11 orang ada yang dari Ciamis dan bahkan luar daerah Kabupaten Majalengka yang mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 400 juta. Kerugian ditotalkan dari korban ini sebesar Rp 2,8 miliar,” katanya.

Rista pun mengaku, tak menyangka pertemanannya dengan terduga pelaku yang sudah lebih dari 8 tahun ternyata berakhir kerugian.

“Mulai 5 Juni 2023 lalu, RN ini sudah kabur dari kediamannya sehingga kami sulit untuk memintai pertanggungjawabannya. Dengan hal tersebut menjadi salah satu kami melaporkan kejadian ini ke polisi,” terang dia.

Pekan lalu, 2 November 2023, sejumlah ibu-ibu memang mendatangi SPKT Polres Ciamis. Mereka mengadukan dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan pelaku berinisial RN.

Kemudian, pada hari Selasa, 7 November 2023, Rista membuat laporan resmi penipuan yang dilakukan temannya itu.

0 Komentar