Konstalasi Pilkada Kota Tasikmalaya Acak-Acakan Lagi, 4 Partai Politik Bisa Mengusung Pasangan Tanpa Koalisi

Koalisi partai, kandidat pilkada kota tasikmalaya, pasangan calon wali kota
Daftar partai dan kandidat yang sudah diberikan SK, rekomendasi atau surat tugas di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
0 Komentar

Kendati demikian, Putusan MK pun memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menjadi dasar. Sehingga meskipun PKPU pencalonan Pilkada belum direvisi, kebijakan bisa tetap berlaku. “Karena Putusan MK juga bisa menjadi dasar yang kuat untuk pencalonan tanpa harus menunggu PKPU,” ucapnya.

Dia pun mencontohkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 kemarin di mana KPU bisa menerima pendaftarannya tanpa harus menunggu perubahan atau revisi PKPU. Pasalnya saat itu sudah keluar putusan MK tentang perubahan syarat minimal usia calon. “Meskipun Ketua KPU dipanggil DKKP, tapi kan pencalonannya tidak menjadi gugur,” imbuhnya.

Kondisi ini membuat konstalasi politik di Pilkada Kota Tasikmalaya kembali acak-acakan. Koalisi strategi yang saat ini dibangun bisa buyar dengan keluarnya putusan MK terbaru ini. “Sangat bisa berubah konstalasinya, partai-partai politik tentu melakukan manuver-manuver,” ucap mantan Ketua KPU Kota Tasikmalaya itu.

Baca Juga:Modus Proyek Fiktif, Pemuda Asal Ciawi Tasikmalaya Bawa Kabur Belasan Motor Buruh BangunanWarga Lengkongsari Tasikmalaya Adu Gengsi Sambil Silaturahmi

Pasalnya, lanjut Ade, partai yang dituntut berkoalisi sekarang bisa mengusung pasangan sendiri. Misalnya PPP yang SK pencalonannya diperebutkan Ivan Dicksan dan Hj Nuhayati, kini bisa membuat keduanya satu paket pasangan. “Bisa Ivan-Nurhayati, atau Nurhayati-Ivan,” ucapnya.

Atau untuk PKS yang sudah mendeklarasikan Dede Muharam sebagai kandidat yang akan diusung namun membutuhkan koalisi. Kini partai tersebut bisa lebih percaya diri mengusung satu pasang sekaligus tanpa harus berkoalisi. “Sebelumnya kan ada H Yadi juga, bisa saja PKS mengusung Dede-Yadi atau Yadi-Dedde,” tuturnya.

Hal serupa juga berlaku bagi partai PKB yang juga bisa mengusung pasangan tanpa koalisi. Artinya Pilkada Kota Tasikmalaya bisa lebih banyak memunculkan pasangan kandidat. “Bisa lebih dari 4 pasangan, dan secara demokrasi ini sangat positif karena masyarakat punya lebih banyak pilihan,” katanya.

Di samping itu, kondisi ini juga akan menjadi tantangan tersendiri untuk KPU Kota Tasikmalaya. Karena jika muncul banyak pasangan, maka penyelenggara dituntut bekerja lebih ekstra. “Semakin banyak pasangan, semakin banyak pula yang harus difasilitasi untuk berbagai hal seperti penentuan jadwal kampanye, waktu debat dan tahapan lainnya,” tuturnya.

0 Komentar