Komisi IV Minta Peran dan Kewenangan BPBD Ditambah

Bpbd
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu, 24 April 2024.

Komisi IV mendorong dilakukannya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan adanya penambahan penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur dan kewenangan penggunaan keuangan di BPBD. 

Revisi Perda tersebut bisa dilakukan karena sudah ada acuan nya di pusat yakni mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Baca Juga:Ade Sugianto-Asep Sopari Perkuat Chemistry Hadapi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024!Sesosok Jasad Pria Tua Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik, Ini Identitasnya!

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin SAg, mengatakan komisi IV sudah melaksanakan rapat kerja bersama BPBD. Dalam rapat tersebut, menyoroti soal kewenangan BPBD saat ini. 

“Dalam rapat Komisi IV, kami mengevaluasi kinerja BPBD dalam penanggulangan bencana. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya merupakan wilayah yang rentan dengan bencana alam,” ungkap Asop, kepada Radar. 

Menurutnya, dari mulai gunung berapi di pegunungan, tsunami di laut, longsor, pergerakan tanah, banjir tahunan di wilayah Utara dan Selatan, serta gempa bumi semua ada. 

Maka perlu dilakukan penguatan terhadap peran BPBD yang saat ini masih belum optimal peran nya. Komisi IV melihat pemerintah daerah belum terlihat dalam menguatkan peran BPBD tersebut.

“Peran BPBD dalam penanganan dan penanggulangan kebencanaan, hanya recovery saja, itu pun banyak melibatkan dinas dan stakeholder lainnya. BPBD jangan sampai hanya supervisi dan kegiatan seremonial seperti merekap foto kegiatan saja,” kata dia. 

Apalagi saat ini ada damkar yang dipindahkan ke BPBD. Maka peran BPBD harus lebih dikuatkan. Jangan sampai dengan keterbatasan armada damkar yang hanya ada lima tidak bisa difungsikan maksimal. 

“Kami sudah melihat hanya ada tiga armada yang bisa difungsikan. Sementara penanggulangan kebakaran itu, radius 15 menit harus sudah sampai ke lokasi. Sementara luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya ada 351 desa,” jelasnya. 

Baca Juga:Target H Amir Mahpud: Sukseskan Tiga Pilkada Sekaligus dan Pilgub Jabar 2024, Wow!!KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!

Melihat beberapa kejadian kebakaran di Kabupaten Tasikmalaya, sebelum mobil damkar sampai, bangunan atau rumah sudah habis terbakar, damkarnl baru datang. Maka perlu adanya penguatan UPTD damkar di titik lokasi di wilayah Utara, Selatan, Barat dan Timur. 

0 Komentar