Komisi IV DPRD Datangi Klinik Alifa, Ternyata Milik PNS Puskesmas di Kota Tasikmalaya

Komisi IV DPRD Datangi Klinik Alifa, Ternyata Milik PNS Puskesmas di Kota Tasikmalaya
Dewan dari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya datang ke Klinik Alifa yang sedang tersandung kasus dugaan Malpraktek, Rabu sore (22/11/2023). (foto : istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mendatangi Klinik Alifa yang sedang tersandung kasus dugaan malpraktek, Rabu Sore (22/11/2023). Diketahui klinik tersebut milik salah seorang PNS di salah satu Puskesmas di Kota Tasikmalaya.

Rombongan dewan itu terdiri dari Murjani, Bagas Suryono, H Undang Syafrudin, H Dayat Mustofa, H Badruzaman dan Hj Nurjanah. Mereka pun bertemu dengan pengelola dan pemilik klinik yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Komisi IV Murjani mengonfirmasi hal tersebut. Di mana pihaknya merasa perlu mengetahui duduk permasalahan yang terjadi. “Kami juga bersama orang dari Dinas Kesehatan ke sana,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:9 Aktivis Dihadang Puluhan Aparat Saat Aksi di Bale Kota TasikmalayaResmi! M Yusuf, Iwan Saputra dan Erry Purwanto Ditugaskan DPP Partai Golkar Untuk Maju di Pilkada 2024

Disinggung adakah sanggahan dari pihak klinik terkait apa yang dilaporkan keluarga pasien, dia tidak bisa memastikan. Namun diakuinya bahwa pihaknya meminta informasi kronologi terkait persoalan yang terjadi. “Kami perlu mengetahui ceritanya bagaimana,” tuturnya.

Terkait ada tidaknya pelanggaran, pihaknya menunggu proses dari majelis ad hoc Dinas Kesehatan. Karena saat ini majelis tersebut masih bekerja untuk mencari kesimpulan perkaranya. “Selain majelis ad hoc sudah ditangani polisi juga kan, kita tunggu saja ” katanya.

Dari informasi yang diterima Radartasik.id, klinik tersebut milik seorang ASN atau PNS. Terkait hal itu diakui oleh Murjani yang sudah bertemu dan kroscek administrasi klinik. “Iya PNS di Puskesmas, bidannya juga kerja di Puskesmas,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mempersoalkan ketika ASN memiliki usaha termasuk klinik. Asalkan prosedurnya ditempuh sebagaimana regulasi yang berlaku. “Saya juga belum cek ada tidak aturan yang melarang,” tuturnya.

Soal klinik yang masih beroperasi meski saat ini tengah menjadi sorotan, menurutnya hal itu merupakan hak dari pihak klinik. Karena secara administrasi dan izin operasional, sementara ini tidak ada masalah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat mengatakan bahwa sementara pihaknya tidak punya kewenangan untuk menutup klinik tersebut meskipun untuk sementara. Namun pihaknya sempat menerima pemberitahuan secara lisan bahwa pihak klinik akan tutup dulu untuk sementara waktu. “Tapi itu hanya secara lisan, bukan resmi,” imbuhnya. (*)

0 Komentar