Klakson Telolet Dilarang di Kota Banjar, Melanggar Bisa Kena Denda

Klakson Telolet
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banjar menempatkan papan informasi larangan klakson basuri atau klakson telolet dibunyikan di Kota Banjar. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.IDDinas Perhubungan Kota Banjar secara tegas melarang kendaraan membunyikan klakson telolet (klakson basuri) di jalanan Kota Banjar. Larangan ini disampaikan melalui papan sosialisasi yang ditempatkan di sejumlah titik Kota Banjar.

Hal ini dimaksudkan karena penggunaan klakson basuri secara berlebihan dianggap mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi timbulnya fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Larangan ini tindak lanjut maraknya klakson basuri (klakson telolet) di jalanan Kota Banjar. Itu kami koordinasikan dengan Satlantas Polres Banjar sehingga keluarlah lah larangan ini,” ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjar Wardoyo di ruang kerjanya, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga:PAD Sektor Perikanan Kabupaten Pangandaran Merosot, Dulu Bisa Rp 30 Miliar, Kini Hanya Rp 10 MiliarBela Rempang, Warga Kabupaten Garut Ancam Usir TKA China

Wardoyo menyebutkan, larangan juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) bahwa setiap pengendara bermotor baik roda 4 atau lebih dan roda 2 yang tidak memenuhi syarat teknis layak jalan meliputi penggunaan klakson akan dibebankan penjara 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

“Klakson basuri biasa dipasang oleh bus-bus pariwisata atau di luar trayek. Pengemudi yang bandel tetap membunyikan klakson akan dikenakan sanksi dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 ribu. Penindakan ini tentunya dilakukan oleh Satlantas Polres Banjar,” kata Wardoyo.

Potensi Fatalitas Kecelakaan dari Klakson Telolet

Wardoyo menuturkan, penindakan didasari dengan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalanan Kota Banjar. Klakson telolet berpotensi menganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Terlebih juga berbahaya bagi anak-anak karena keberadaan anak-anak bahkan orang dewasa berada di pinggir jalan.

“Larangan ini agar meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas. Baik dari tingkat konsentrasi pengguna jalan lain hingga anak dan orang dewasa yang berjoget di pinggir jalan mendengarkan lantunan nada klakson bervariasi,” katanya.

0 Komentar