Kilas Balik 2023! Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Pidana dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Pidana
Polres Tasikmalaya rilis penanganan kasus pidana selama tahun 2023. (Radika Robi Ramdani / Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kilas Balik 2023, Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Pidana dalam Kurun Waktu Satu Tahun.

Polres Tasikmalaya telah mencatat sebanyak 283 kasus tindak pidana selama tahun 2023 yang telah ditangani. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo dalam Rilis Akhir tahun 2023 di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu (30/12/2023).

Dia mengatakan, sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan cukup mendominasi. Jumlahnya mencapai 61 kasus.

Baca Juga:INGAT!!! Kampanye Libatkan Anak, Pidana Menanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Perhelatan Pemilu 2024 Bisa Ramah AnakGempa Pangandaran Guncang Tasikmalaya, Kantor KUA Cipatujah dan Rumah Warga di Kecamatan Salawu Terkena Dampak Akibat Kekuatan 5,5 Magnitudo

“Disusul dengan kasus Undang-Undang Perlindungan anak sebanyak 31 kasus. Selanjutnya ada sekitar 56 kasus berakhir sebelum meja hijau melalui proses Restorative Justice (RJ),” ujarnya

Bayu mengatakan, ratusan kasus ini sebanyak 166 kasus di antaranya atau sekitar 80,05 persen telah diserahkan kepada Kejaksaan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

Kemudian dari sejumlah 283 kasus pidana yang tercatat, terdapat sebanyak 56 kasus berakhir damai sebelum meja hijau melalui proses Restoratif Justice (RJ).

Di mana kasus seperti ini, dinilai sudah memenuhi unsur dan syarat formil juga materilnya untuk diselesaikan secara RJ. Namun hal tersebut, tentunya harus sepengetahuan dan izin kapolres.

Bayu menambahkan, meskipun sejumlah gangguan seperti hadirnya kelompok bermotor jadi ancaman di akhir tahun, namun secara keseluruhan situasi keamanan wilayah Kabupaten Tasikmalaya berlangsung kondusif.

Lanjut Bayu, terkait kelompok motor di wilayah Polda Jabar, Kapolda sudah jelas memerintahkan kalau ada pelanggaran pidana agar diproses pidana.

“Kami dari Polres Tasikmalaya akan melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah dan kelompok motor yang sudah ada, sebagai upaya untuk pencegahan kekerasan geng motor,” ucapnya.

Baca Juga:Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, 500 Kader GP Ansor dan Banser Kabupaten Tasikmalaya Akan Datangi Polres Tasikmalaya KotaAnggota Banser Dikeroyok Diduga Buntut Pilkades Sukamukti Kecamatan Cisayong, Ini Kata Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Soal Pengeroyokan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya IPTU Ridwan Budiarta, menyebut, terdapat kasus-kasus yang tidak bisa melalui RJ seperti tindak pidana murni. “Sementara itu, kasus yang berakhir melalui Restorative Justice sudah melalui prosedur dan ketentuan,” kata dia.

Berbagai syarat kasus pidana bisa berakhir RJ, namun harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak ini juga harus sudah islah. Ketika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula.

0 Komentar