PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyarankan agar Kabupaten Pangandaran mengikuti jejak Banyumas dalam pengelolaan sampah.
Asep menjelaskan bahwa peraturan daerah (perda) mengenai sampah sudah ada, namun implementasinya belum maksimal. Dia mengingatkan bahwa dorongan untuk melibatkan desa dan membentuk bank sampah telah lama diusulkan. ”Itu ide sudah lama,” ucapnya kepada Radartasik.id, Minggu, 4 Agustus 2024.
Asep menyatakan bahwa desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat berperan sebagai pengelola sampah, terutama di daerah dengan produksi sampah tinggi.
Baca Juga:Jadwal dan Tarif Bus Budiman Jurusan Tasikmalaya-Kalideres Jakarta 2024Pecahkan Rekor, Deadpool & Wolverine Raup Untung 96 Juta Dolar di Akhir Pekan Kedua
Beberapa desa seperti Desa Sidomulyo, Desa Sukahurip, dan Desa Cikembulan kini memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
Menurut Asep, pengolahan sampah dan daur ulang sangat penting saat ini. Masyarakat harus mulai memilah sampah mereka.
Dia juga menyebutkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) saat ini seharusnya tidak lagi menggunakan metode open dumping.
Seperti yang dilakukan di Kabupaten Banyumas, TPAS hanya menerima residu sampah yang kemudian dapat diproduksi menjadi pupuk atau plastik untuk paving block.
Asep juga menyoroti potensi pengiriman plastik ke Cilacap, mengingat jarak Pangandaran yang cukup dekat. Dia menegaskan bahwa regulasi sudah ada, tinggal bagaimana kemauan pihak terkait untuk melaksanakannya. (Deni Nurdiansah)