Ketua Apdesi Sesalkan Organisasinya Dicatut untuk Dukung Prabowo-Gibran: Itu Melanggar Hukum

Apdesi
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid. (Tangkapan layar YouTobe VOI)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid menyesalkan organisasinya dicatut untuk mendukung pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Arifin Abdul Majid menegaskan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang dipimpinnya tak pernah terlibat aksi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Aksi dimaksud Arifin Abdul Majid adalah ”Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.

Baca Juga:Di Tengah Godaan Saudi Pro League, Ini Rencana Everton untuk Dominic Calvert-LewinBuntut Pengurangan Poin Everton, Fans The Toffees Kumpulkan Lebih dari Rp 757 Juta dalam Protes Anti-Premier League

Dalam aksi itu, sebanyak 8 organisasi desa termasuk Apdesi dikalim memberikan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.

Arifin Abdul Majid menjelaskan dia dan seluruh anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia tidak pernah melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres tertentu.

Selain itu, Apdesi juga tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres 2024.

”Kami tidak pernah melakukan kegiatan itu dan tidak memerintahkan kepada siapa pun untuk mewakili Apdesi tampil di acara dukung-mendukung,” ujar Arifin Abdul Majid, Rabu (22/11/2023).

”Kami tegaskan (dukungan) itu bukan sikap dari Apdesi,” tegasnya.

Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Arifin Abdul Majid merasa sangat keberatan atas pencatutan nama Apdesi.

Apalagi, Arifin Abdul Majid sudah mendaftarkan nama Apdesi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Penggunaan Nama dan Logo Apdesi

Oleh karena itu, Arifin Abdul Majid menilai penggunaan nama dan logo Apdesi dalam deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran telah melanggar aturan dan hukum.

Baca Juga:Pengurangan 10 Poin Everton, Anggota Parlemen Partai Buruh Ajukan Mosi, The Toffees Juntai ke Zona DegradasiPrediksi Gibraltar vs Belanda di Kualifikasi Euro 2024, Statistik, Skor, Susunan Pemain, dan Head to Head

”Kalau menggunakan nama Apdesi, tulisan Apdesi atau logo Apdesi, sebagaimana yang dipakai kemarin di Istora itu telah melanggar hukum dan aturan,” tutur Arifin Abdul Majid.

”Kami berhak untuk melayangkan somasi dan melakukan langkah hukum lainnya,” tegasnya.

0 Komentar