Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Meraih Predikat Zona Hijau

pelayanan publik
. Sejumlah pejabat Pemkot Tasikmalaya saat menyaksikan pengumuman penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik secara daring oleh Ombusman RI di ruang VVIP Bale Kota, Kamis (14/12/2023). (Diskominfo Kota Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih predikat Hijau, atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut, diumumkan Ombusman RI yang disaksikan secara daring oleh sejumlah pejabat Pemkot di ruang VVIP Bale Kota pada Kamis (14/12/2023).

Pengumuman disaksikan Plt Asisten Administrasi Umum, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan, Kepala Bagian Organisasi, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Puskesmas Tawang, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Dukcapil, dan lainnya.

Baca Juga:Mantan Wali Kota Tasikmalaya ini Sebut Ivan Dicksan Layak Jadi Wali Kota BerikutnyaTekuk Persema Majalengka 3-0, PSGC Ciamis Berpeluang Besar Lolos Fase Grup

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya Hanafi menyebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

Pemerintah Kota Tasikmalaya berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan sebesar 90,35 dan Kategori A serta meraih Opini Kualitas Tertinggi.

“Capaian Nilai Kepatuhan Pemerintah Kota Tasikmalaya  di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 26,41 dimana pada tahun 2022 Pemerintah Kota Tasikmalaya hanya mendapatkan Nilai Kepatuhan sebesar 63,94,” katanya melalui keterangan tertulis kepada Radar, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam memenuhi instrumen Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI. Baik itu variabel atributif dan variabel substantif yang terdapat dalam 4 dimensi penilaian.

“Diantaranya yaitu dimensi input yang meliputi variabel kompetensi penyelenggara dan Sarana prasarana, dimensi Proses yang meliputi variabel standar pelayanan,” kata dia.

Kemudian, dimensi output yang meliputi Persepsi Maladministrasi dan Dimensi Pengaduan terkait variabel pengelolaan pengaduan. Lalu kepatuhan terhadap penyelenggaraan Pelayanan publik.

“Dimana kepatuhan itu telah dilakukan pemantauan langsung oleh Ombudsman RI melalui Metode Wawancara, Observasi dan Pemeriksaan Dokumen,” jelasnya. (Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar