Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Minta PKL Menaati Aturan dan Menempati Tempat Relokasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni meminta para PKL untuk menaati aturan untuk tidak berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman Singaparna
0 Komentar

SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni meminta para pedagang kaki lima (PKL) menaati aturan untuk tidak berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman Singaparna.

Dadang mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan pengawasan terhadap para PKL agar tidak berjualan di area tersebut.

“Satpol PP yang kita perintahkan ke kabid melalui anggotanya mengawasi bukan menertibkan. Jangan sampai ada yang jualan lagi di sana. Mulai dari jam 10, jam 11 sampai kita pulang kantor. Di awasi tiap hari kita di sana. Akan tetapi pada waktu hari minggu itu dipakai car free day tentunya Sabtu persiapan,” kata Dadan saat ditemui Radar di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:Jalan Rajapolah – Kiarajangkung Siap Diperbaiki Pemkab Tasikmalaya Tahun IniPKL Nekad Kembali Berjualan, Mengaku Sudah Mendapatkan Izin dari Bupati

Dadang mengatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban Umum memberikan pemahaman kepada para PKL terkait dengan larangan berjualan di depan Masjid Agung Singaparna yang juga berkaitan dengan masalah kebersihan.

“Kami tetap memberikan pemahaman berupa pengamanan, pengawasan terhadap para pedagang kaki lima. Bila mana tidak menaati saya turun. Secara tupoksi kan ada di bidang, secara kebijakan ada di saya, secara pembinaan sama-sama dan kami juga sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas terkait,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

“Insyaallah kita melaksanakan penegasan terhadap pelanggaran perda secara humanis karena kita Priangan Timur santu tapi melekat terhadap pemahaman mereka,” sambungnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita koordinasi, membangun komunikasi sehingga PKL memahami bahwa ini bukan tempat jualan. Ini untuk alur lalu lintas. Di samping itu kami berkoordinasi dengan Indag sehingga ada tempat relokasi di samping masjid. Nah diarahkannya ke sana,” kata Dadang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya itu mengaku bahwa pihaknya pernah mengadakan pertemuan dengan para PKL untuk memberikan pemahaman terkait larangan berjualan di depan Masjid Agung Singaparna.

“Kami pernah mengundang mereka ke sini diberikan pemahaman jangan sampai jualan di tempat yang dilarang,” ungkapnya.

0 Komentar