Kendaraan Bertonase Besar Sementara Dilarang Melintas

Kendaraan Bertonase Besar Sementara Dilarang Melintas
PATAH. Tiga dari 21 tiang pancang yang menopang Jembatan Parunglesang patah, Rabu (14/9/2022). Kendaraan bertonase berat tak bisa melintasi jalur tersebut. Foto: cecep herdi / radar tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Tiang pancang Jembatan Parung Lesang di dekat Pusdai Kota Banjar yang menopang badan jembatan patah. Tiang yang patah berjumlah tiga dari total 21 buah beton penyangga.

Diduga, patahnya tiga tiang penyangga jembatan yang menghubungkan jalur nasional menuju Terminal Banjar itu akibat terjangan arus Sungai Citanduy yang meluap beberapa waktu lalu.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Harga Bahan Pokok DiawasiTiang di Tengah Trotoar Harus Dirapikan

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kondisi itu dengan merekayasa arus lalu lintas. Nanti akan dipasang tiang pembatas kendaraan agar kendaraan-kendaraan yang bertonase besar tidak melalui jembatan itu,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjar Agus Saparudin melalui sambungan telepon, Rabu (14/9/2022).

Agus mengaku tak bisa menebak dampak dari kondisi patahnya tiga tiang jembatan tersebut. Pihaknya sudah menyampaikan ke pihak pengkaji teknis jembatan untuk segera dilakukan pengkajian kekuatan dan kelayakan jembatan pasca tiga tiang tersebut patah.

“Dampak dari kerusakan ini kami (Dinas PUPR Banjar, Red) tidak bisa memperkirakan, karena itu ada bagian khususnya yang bisa mengkaji. Tindak lanjut ke depan juga kita menunggu hasil kajian,” katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjar Fera Mada Pratama mengatakan, rekayasa lalu lintas dengan membatasi kendaraan bertonase besar merupakan upaya antisipasi agar kondisi jembatan tidak mengalami kerusakan parah. “Nanti untuk kendaraan besar akan dialihkan melalui Jembatan Parungsari. Pembatasan kendaraan akan menggunakan tiang yang dipasang sementara dengan ketinggian maksimal 2,5 meter. Untuk kendaraan kecil dan sepeda motor masih bisa melintas,” kata Fera Mada. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar