Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang

Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang
Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapihkan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). Rokok linting kini semakin diminati masyarakat seiring kenaikan harga jual rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dan terkait dalam kebijakan cukai rokok. Keseimbangan menjadi prasyarat sebelum benar-benar memutuskan menaikkan cukai salah satu komoditi penyumbang pendapatan terbesar bagi APBN tersebut.

”Pemerintah perlu memutuskan kenaikan cukai rokok itu secara berimbang dengan melakukan rembug bersama dengan semua pemangku kepentingan,” kata peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Imanina Eka Dalilah, saat dihubungi.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Bentuk Mahasiswa Berkarakter dan UnggulRekrutmen Guru PPPK 2022 Dibuka

Hanya dengan begitu, menurut dia, dampak ekonomi dan sosial atas kebijakan kenaikan cukai nantinya jadi bisa dikendalikan. ”Harus selalu diingat, kebijakan cukai ini bukan soal pendapatan negara ataupun kesehatan semata, banyak yang bakal terdampak dalam kebijakan cukai di Indonesia, mulai dari tenaga kerja, industri, hingga pertanian,” bebernya.

Mengenai dampak ekonomi, lanjut dia, tentu saja kenaikan cukai yang diputuskan secara tidak berimbang akan berpotensi besar mendorong angka inflasi di Indonesia menjadi semakin dalam. ”Saya kira semua setuju, kenaikan BBM dan kondisi ekonomi global berpotensi menaikkan angka inflasi, karenanya harus ada upaya sungguh-sungguh menahannya,” kata Imanina.

Bank Indonesia (BI) telah memprediksi inflasi 2022 bisa tembus 6 persen pasca kenaikan harga BBM. Kebijakan menaikkan cukai rokok, kata dia, bakal menambah beban berat inflasi yang ditanggung masyarakat. ”Di sinilah prinsip-prinsip keberimbangan diperlukan, besaran angka potensi angka inflasi itu seharusnya jadi pertimbangan,” imbuhnya.

Imanina merasa perlu mengingatkan lagi pemerintah soal IHT (Industri Hasil Tembakau) yang memiliki peran strategis di dalam perekonomian Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara yang mencapai 11 persen dari total penerimaan pajak dan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 6 juta tenaga kerja. IHT juga memiliki keterkaitan yang besar pada penyerapan tenaga kerja di sektor lainnya, yaitu sebanyak 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik rokok, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh dan 2,3 juta petani tembakau.

0 Komentar