Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan

JAKARTA, RADAR TASIK.IDKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru untuk industri padat karya.

Yakni Permenaker nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa di terima,” bunyi pasal 8 ayat 1 Permenaker itu.

Baca juga: KNPI: Pengelolaan GCC oleh Pemuda Harus Ditafsirkan Bijak

Aturan baru ini memungkinkan perusahaan berorientasi ekspor mengurangi jam kerja karyawan hingga 1 hari dalam sepekan.

Hal itu kemudian berimbas pada penyesuaian upah karyawan berdasarkan jam kerja. Sehingga menghemat upah yang harus dikeluarkan perusahaan sampai 25%.

Penerbitan peraturan tersebut bertujuan memberi perlindungan serta mempertahankan kelangsungan pekerja dan perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Khususnya atas dampak perubahan ekonomi global.

Permenaker Nomor 5/2023 telah diundangkan sejak 7 Maret 2023 dan berlaku mulai 8 Maret 2023.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh,” ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers pada Jumat (17/3/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *