Kejaksaan Tangani Tunggakan PBB

Kejaksaan Tangani Tunggakan PBB
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Banjar Berlian Vitaria SH mengatakan ikut menangani pemulihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi (tower) sebesar Rp 65 juta dari lima perusahaan yang menunggak pajak sejak tahun 2016. Menurut dia, Kejaksaan bisa ikut menegosiasi penyelesaian tunggakan pajak kepada wajib pajak minimal pembayaran Rp 10 juta.

“Kami menangani penyelesaian tunggakan PBB tower karena sudah mendapat permohonan dari Badan Keuangan melalui surat kuasa khusus, sebagai pendampingan hukum non litigasi untuk menyelesaikan tunggakan PBB tower. Yang kami tangani ada lima perusahaan, total tunggakannya sekitar Rp 65 juta dari jumlah lima perusuhaan. Towernya tersebar di beberapa desa dan kelurahan,” kata Berlian di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023).

Dia menjelaskan, lima perusahaan tower tersebut sebelumnya sudah pernah dipanggil dan yang memenuhi panggilan hanya dua perusahaan. Hasil dari pemanggilan, pihak perusahaan bersedia segera melunasi tuunggakan berikut dendanya.

Baca Juga:Sebelum Tutup Usia, Kasi PB3R Sempat Jadi Imam SalatPenerapan ETLE Terus Dimatangkan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Nanti yang belum memenuhi panggilan akan kami panggil lagi untuk penyelesaian tunggakannya. Yang sudah dipanggil, mereka sudah bersedia untuk melunasi tunggakan berikut dendanya. Karena total Rp 65 juta itu belum termasuk dendanya,” kata dia.

Sementara untuk tunggakan PBB perusahaan tower lainnya akan ditagihkan Badan Keuangan. “Tahun 2021 kami menangani sebanyak 188 surat kuasa khusus (SKK) dengan total pemulihan keuangan negara sekitar Rp 2,1 miliar. Kemudian pada tahun 2022 sebanyak 14 dari 19 SKK dengan pemulihan sekitar Rp 850 juta,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saeful Rohmat menyayangkan terjadinya tunggakan PBB oleh perusahaan menara telekomunikasi. “Kami menyayangkan atas menunggaknya PBB perusahaan menara telekomunikasi di Banjar. Secara regulasi sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” katanya.

Ia menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan yang salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah. “Bukan hanya itu, ada juga beberapa perusahaan pengembang perumahan yang masih nakal yang belum membayar PBB di Kota Banjar. Dengan hal itu kami komisi II DPRD bidang perekonomian mendorong pemerintah dalam hal ini dinas terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk penyerahan failitas sosial dan fasilitas umum perumahan, dan mendukung penuh kerja sama dengan intansi atau lembaga vertikal lainnya (APH),” ujarnya.

0 Komentar