Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus PIP

Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus PIP
DIWAWANCARA. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah saat diwawancara wartawan di ruangan nya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (7/9). foto: Istimewa
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 bagi ribuan siswa dari 200 sekolah tingkat SMK/SMA negeri maupun swasta di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (7/9/2022).

Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus tersebut dan belum sampai menetapkan tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari pihak sekolah sebanyak tujuh orang. “Dan lima orang lainnya yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sejauh ini pihak sekolah kooperatif. Kita sudah periksa sebanyak 12 orang sebagai saksi,” terang Hasbullah, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (7/9).

Baca Juga:Kades Guranteng Monev Pembangunan RutilahuTiang Utilitas Bakal Lebih Tertib

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurut dia, dari pemeriksaan 12 orang saksi tersebut, belum mengerucut kepada siapa yang diuntungkan dalam pemotongan bantuan PIP tersebut atau pelaku pemotongannya. “Adapun indikasi pemotongannya yakni pengambilan uang bantuan tersebut dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah. Karena pada saat itu, pihak bank tidak melayani pencairan uang secara berkerumun karena dalam kondisi Pandemi Covid-19,” paparnya.

Dia me­nam­bahkan, dugaan besaran pemotongan dana PIP nya itu 10-20 persen dari uang yang diterima siswa. Besarannya sendiri itu antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah setiap siswa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menambahkan, selain dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ke depan penyidik akan memintai keterangan siswa yang menerima bantuan PIP tersebut. “Jadi keterangan siswa yang menerima dana PIP di SMK/SMA di Kabupaten Tasikmalaya nanti juga akan diminta keterangan sebagai alat bukti oleh penyidik Pidsus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, menambahkan. (dik)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar