Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Hancurkan Barang Bukti, Didominasi Obat dengan Jumlah 4.699 butir

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Hancurkan Barang Bukti, Didominasi Obat dengan Jumlah 4.699 butir
Petugas Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya menghancurkan barang bukti obat keras dan psikotropika menggunakan blender, Selasa (28/11/2023).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan, Selasa (28/11/2023). Obat-obatan dan minuman oplosan mendominasi baik dari segi perkara maupun jumlah barang bukti.

Proses pemusnahan tersebut merupakan amanat dari putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara yang dimaksud meliputi narkoba, miras oplosan dan perkara pidana lainnya.

Pantauan Radartasik.id, setiap jenis barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda. Dari mulai dihancurkan menggunakan blender, dipotong dengan gerinda, digilas pakai alat berat sampai dengan dibakar.

Baca Juga:Rumah Sakit Perlu Audit, Agar RSUD dr Soekadjo Jadi Sehat14 Februari 2024 Nanti, Mantan Napi Teroris “Incar” TPS Saat Pemilu

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 38 perkara. Di antaranya 4.699 butir pil dari 10 perkara obat-obatan, 66 paket sabu dari 10 perkara narkoba, 3 senjata tajam dari 3 perkara pidana, 127 botol minuman dari 1 perkara miras oplosan di tambah dengan 9 unit handphone, 2 pakaian dan beberapa barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin SE SH MH menerangkan bahwa dari barang bukti obat yang mendominasi, perkara tersebut memang cukup menonjol. Khususnya obat keras yang beredar secara ilegal dengan harga yang terbilang murah dibanding psikotropika. “Ini termasuk pelanggaran UU kesehatan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kondisi ini bisa menjadi cermin bagi masyarakat terkait ancaman narkoba dan obat-obat keras. Supaya semua pihak bisa bahu membahu memutus peredarannya di Kota Tasikmalaya. “Termasuk miras juga,” ucapnya.

Dilihat dari volume barang bukti, jumlahnya tergolong lebih sedikit dari sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Baik itu minuman, narkoba dan barang-barang lain yang menjadi bukti kejahatan lainnya.

Hal tersebut diakui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya Damarwulan SH MH. Diterangkannya bahwa hal tersebut karena barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil putusan di periode Februari – September 2023. “Jadi bukan selama 1 tahun, hanya beberapa bulan,” ucapnya.(*)

0 Komentar