CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 mengungkap sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran senilai Rp 1,76 miliar, ketidakmampuan melunasi pinjaman sebesar Rp 133 miliar kepada Bank BJB pada tahun 2023, serta ketidakcermatan dalam penyusunan anggaran belanja tahun 2023.
Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis kurang memperhatikan kemampuan daerah dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kurang menerapkan kebijakan skala prioritas anggaran belanja. Hal ini mengakibatkan penggunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien, sehingga merugikan keuangan daerah.
Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi. Hari, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ciamis, menegaskan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan setiap pembangunan strategis daerah berjalan sesuai aturan.
“Ketika ada indikasi tindak korupsi, pastinya Kejaksaan melakukan penindakan untuk pengembalian uang negara. Jika tidak mau, maka akan ditempuh jalur hukum,” ujarnya kepada Radar, Rabu (25/9/2024).
Hari juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di wilayah Kabupaten Ciamis, dengan dasar LHP BPK atau temuan lainnya. “Artinya, LHP BPK ini juga sebagai panduan bagi Kejaksaan dalam mendeteksi indikasi tindak korupsi. Baiknya jika ada laporan masyarakat dengan dasar LHP BPK, sebab sudah diaudit oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah guna menegakkan keadilan. “Keadilan hukum itu untuk semua, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Dengan adanya temuan LHP BPK ini, diharapkan pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menegakkan prinsip akuntabilitas serta transparansi demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis. (Fatkhur Rizqi)