Kejaksaan Negeri Ciamis Ringkus Dua Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana BLU P3H Rp 56 Miliar

kejaksaan negeri ciamis
Kejaksaan Negeri Ciamis meringkus dua tersangka korupsi fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR. (Istimewa)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan penyelewengan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun anggaran 2017/2018.

Tersangka pertama berinisial Al, mantan Kepala Pusat BLU P3H. Sedangkan tersangka kedua adalah ZI, Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya.

Penahanan dilakukan pada Senin, 1 April 2024, seiring dengan penggeledahan tempat usaha PT Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas.

Baca Juga:Rumpun Music Project Tasikmalaya Gelar Dialog Interaktif dan Santunan pada Anak YatimWaduh! Penggunaan Basa Sunda Kurang Diminati Anak Muda Tasikmalaya

Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap fasilitas dana bergulir, baik dari segi persyaratan, administrasi, maupun penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, penyelidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dilakukan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 56.393.619.117,00,-.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Soimah.

Soimah juga menyampaikan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Bandung.

Mereka akan diajukan dalam berkas perkara terpisah atau splitsing dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Ciamis dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:Tukang Kredit Ini Tertimbun Longsor Cikijing-Kuningan, Baru Ditemukan Setelah 25 Hari TerkuburIkutan Midnight Shoping Pelanggan Plaza Asia Ini Raih Hadiah Motor

Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. (rilis/Fatkhur Rizqi)

0 Komentar