Kejaksaan Geledah BUMDes Balokang

Kejaksaan Geledah BUMDes Balokang
GELEDAH. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyita puluhan dokumen terkait dugaan penyimpangan dana BUMDes di Desa Balokang Kecamatan Banjar, Jumat (12/8/2022). Foto: istimewa
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar menggeledah BUMDes Balokang. Penggeledahan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana di BUMDes Berkembang Desa Balokang tahun anggaran 2007 sampai 2021. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan tumpukan arsip 55 item terkait dokumen dan flashdisk dari ruangan BUMDes yang terletak di sudut sebelah kiri kantor Desa Balokang.

Penggeledahan dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas macetnya dana BUMDes sebesar Rp 15 miliar di desa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dana BUMDes di Desa Balokang dengan nominal Rp 1 miliar. Status penyelidikan pun meningkat.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Air Bersih Didambakan MasyarakatCegah Kekerasan Terhadap Anak

Kajari Kota Banjar H Ade Hermawan SH, MH mengatakan status penyidikan BUMDes Desa Balokang merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan terkait pengelolaan dana BUMDes di Kota Banjar periode tahun 2007 sampai 2021. “Kami juga menemukan adanya tindak pidana di BUMDes Berkembang Desa Balokang, sehingga kami meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan,” katanya kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

Setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, tim segera melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan terkait dokumen BUMDes, termasuk dokumen pinjaman dan perangkat komputernya. “Awal penyidikan, penyidik bekerja untuk mencari alat bukti yang akan menentukan kemana dan siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban tindak pidananya dan berapa jumlah kerugian negara yang timbul dari pengelolaan BUMDes tersebut,” paparnya.

Nominal dugaan penyimpangan di atas Rp 1 miliar disebutkan Kajari sangat signifikan, dimana pihak BUMDes belum bisa menjelaskan kemana dana tersebut mengalir. “Dugaan penyimpangan pengelolaan simpan pinjam yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan nilainya kemungkinan di atas Rp 1 miliar,” katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu juga Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penggeledahan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha di Desa Binangun Kecamatan Pataruman. Kasusnya terkait dugaan penyimpangan di BUMDes tersebut. Pengeledahan dilakukan menindak lanjuti hasil temuan dan penyelidikan terhadap BUMDes macet di Kota Banjar. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar