Kehadiran Travel Gelap di Ciamis Tak Bisa Dilarang, Dishub Angkat Tangan

travel gelap
Ilustrasi mobil travel berplat hitam yang kini banyak menjamur di Kabupaten Ciamis. (Ilustrasi foto: Fatkhur Rizqi)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kehadiran travel gelap di Kabupaten Ciamis telah membuat gelisah para pengusaha angkutan.

Sebab mereka bisa leluasa mengangkut penumpang tanpa beban apapun dari pemerintah. Berbeda dengan pemilik usaha angkutan yang tergabung dalam organisasi angkutan darat (Organda) yang harus menempuh berbagai prosedur supaya bisa beroperasi.

Menyikapi persoalan itu Dinas Perhubungan mengaku tidak berdaya. Pemerintah tidak bisa melakukan penindakan maupun larangan terhadap para pelaku usaha “travel gelap” yang kian marak jelang Lebaran.

Baca Juga:Arus Mudik di Terminal Tipe A Kota Banjar Diprediksi Naik Mulai H-7 LebaranAntisipasi Kecurangan Pengisian BBM Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Banjar Terjunkan petugas

Alasannya pemerintah tidak punya hak untuk itu. Yang bisa dilakukan hanya sebatas himbauan agar mereka menaati Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Menurut aturan itu angkutan harus memiliki izin trayek.

“Kalau melarang kita tidak punya hak. Paling antisipasi Dishub Kabupaten Ciamis kerja sama kepolisian. Kepolisian pun juga tidak bisa menindak atau menilang, karena melihat dari mobil dan muatan orangnya tidak melebihi sehingga tidak ada celah ditilang,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna kepada Radar, Senin, 25 Maret 2024.

Dia mengungkapkan dalam hal ini Dishub hanya bisa memberikan imbauan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas angkutan umum yang berizin. Baik angkutan reguler maupun travel.

“Sebab ketika angkutan umum ini dapat asuransi perjalanan. Kalau kendaraan travel gelap tidak ada,” ujarnya.

Dadang sendiri mengamini bahwa saat ini jumlah travel gelap semakin marak. Ia pun pernah mendata jumlah travel gelap yang beroperasi di Kecamatan Kabupaten Ciamis mencapai 30 kendaraan.

“Kita pernah melakukan pendataan travel gelap tersebut, memang dari sisi mengganggu usaha angkutan umum yang betul-betul memiliki izin trayek. Terlebih travel gelap juga, mampu jemput bola kepada masyarakat,” katanya.

Hal itu juga dibenarkan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti.

Baca Juga:Mantan Wakil Wali Kota Banjar Sebut Kriteria Calon Pemimpin ke Depan Harus BeginiTravel Gelap Semakin Marak Jelang Lebaran, Organda Ciamis Minta Pemerintah Bertindak

Ia mengakui bahwa travel gelap di Ciamis memang ada. Hanya saja untuk penindakan bukan kewenangan Dishub.

Posisi Dishub hanya bisa pengecekan secara teknis itu juga kendaraan yang wajib uji KIR kendaraan.

“Sedangkan yang travel gelap platnya hitam kita tidak bisa memeriksa dan pemeriksaan secara administrasi itu juga hanya bisa di lingkungan terminal,” ujarnya.

0 Komentar