Kawal Terus Kasus Tusuk Sate, Lawan Money Politic di Tasikmalaya Butuh Pemahaman Hukum

money politic, tusuk sate
Praktisi hukum, pengamat politik dan seniman mengisi diskusi dan diseminasi yang diikuti para mahasiswa mengenai politik uang di Taman Kota, Minggu (17/3/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Praktik money politic seolah menjadi rahasia umum terjadi dalam kontestasi pemilu. Termasuk dugaan kasus tusuk sate yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Persoalan money politic menjadi pembahasan dalam diskusi dan Diseminasi yang dilaksanakan di Taman Kota Tasikmalaya, Minggu (17/3/2024). Di mana menghadirkan praktisi hukum Dr Andi Ibnu Hadi SH MH, pengamat politik Asep M Tamam dan seniman Ashmansyah Timutiah.

Praktik money politik merupakan sebuah peristiwa hukum yang tentunya ditangani menggunakan aturan hukum. Namun hanya sedikit yang diproses dan itu pun tidak selesai karena perkaranya terkendala lemahnya alat bukti.

Baca Juga:Total Rp 2,1 Miliar, Segini Bantuan Dana yang Bakal di Terima Partai Politik di Kota Tasikmalaya Tahun 2025Bakal Calon Bupati Tasikmalaya 2024 Mengerucut ke Lima Nama, Siapakah Mereka?

Dari kaca mata hukum, Andi Ibnu Hadi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menurutnya menjadi faktor terjadinya money politic. Pertama yakni pemahaman dari masyarakat yang masih lemah mengenai persoalan tersebut. “Masyarakat tahu itu salah, tapi tidak memahami masalah hukumnya,” ujarnya.

Untuk yang kebingungan, pada akhirnya mereka memilih tidak bersikap. Namun ada juga yang mengambil langkah dengan melakukan pelaporan. “Kalau aturan hukumnya dipahami, sepertinya kasus money politik bisa diproses secara tuntas,” ucapnya.

Persoalan kedua yakni pemahaman dan pengalaman Bawaslu dalam masalah hukum. Menurutnya selama ini para pengawas pemilu lebih condong memahami pemilu, bukan aturan hukum. “Memang kegiatannya itu soal pemilu, tapi pelanggarannya tetap masalah hukum,” ucapnya.

Ketika petugas yang menangani pelanggaran di Bawaslu bukan orang hukum, menurutnya publik tidak akan bisa berharap banyak. Apalagi aturan hukum dalam pemilu itu memiliki banyaka keterbatasan. “Karena regulasi yang digunakan bukan hanya UU Pemilu saja tapi sampai dengan KUHAP, makanya butuh orang hukum,” terangnya.

Pada momen tersebut, dilakukan juga penyerahan kuasa kepada tim advokat dari pelapor kasus dugaan tusuk sate. Ke depannya kasus dugaan money politik tersebut akan dikawal oleh advvokat.

Terkait kasus tusuk sate, Andi mengatakan tim advokat akan kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketika memang Bawaslu tidak mampu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Kalau ini tidak ada kejelasan kita akan lakukan gugatan perdata, kalau ini SP3 kita akan lakukana praperadilan,” ucapnya.

0 Komentar