Kata Bupati Soal Pungutan Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran: Kalau Maksa Gak Usah Dikasih!

pendapatan daerah sektor pajak
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menegaskan parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran sudah masuk dalam tiket.

H Jeje Wiradinata menegaskan wisatawan tidak perlu lagi membayar biaya parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran.

“Sebetulnya kalau gak dikasih juga gak apa apa,” ungkapnya, Senin 30 Oktober 2023. Apalagi, kata H Jeje Wiradinata, jika ada unsur paksaan untuk membayar parkir di kawasan wisata Pangandaran.

Baca Juga:Kadisparbud Tegaskan Parkir Wisata Sudah Include Tiket Masuk Objek Wisata PangandaranGandeng Komunitas Vespa di Kota Banjar untuk Sukseskan Pemilu Damai

“Kalau maksa gak usah dikasih, tapi kalau orangnya (wisatawan) memang niat ngasih sawilasana (seikhlasnya) ya silakan saja,” jelas bupati Pangandaran.

Sedangkan soal tarif karcis sebesar Rp 10 ribu di Kampung Turis, ia menyebutkan itu dikelola desa. “Nanti saya akan cek ke sana,” katanya.

Nanti ia akan membahas soal aturan parkir dan lain-lain. “Intinya di kantung parkir lain pun, di Pantai Pangandaran, jangan dikasih kalau maksa,” jelasnya.

Bupati Pangandaran menegaskan memaksa untuk membayar parkir termasuk pungli atau pungutan liar. “Kalau maksa ya itu pungli,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari menegaskan parkir wisata sudah include dalam tiket masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran.

Parkir di Kawasan Wisata Pantai Sudah Masuk ke Tiket

Tonton Guntari pun menyoroti adanya biaya parkir yang dipungut di kawasan wisata Pangandaran. Meski teknis bukan kewenangannya, namun ia menyebut parkir wisata Pantai Pangandaran sudah masuk ke tiket masuk.

“Kalau saya mengurusi tiket masuk, yang didalamnya sudah termasuk parkir wisata,” jelasnya saat dihubungi kemarin.

Baca Juga:Menanti Putusan Sanksi Skandal Oknum ASN Kota Banjar, AA Percaya Pemkot AdilWarga Kaget Dimintai Biaya Parkir Rp 10 Ribu di Lokasi Wisata Pangandaran, Dishub: Tak Dikelola Kita

Ia menegaskan itu berlaku di seluruh titik Objek Wisata Pangandaran. Termasuk kawasan Kampung Turis.

“Kecuali kalau Kampung Turis-nya jadi kawasan wisata, berpisah dengan Pantai Pangandaran, itu bisa punya lahan parkir sendiri dan bisa dipihakketigakan,” ucapnya.

Menurutnya, jika sudah jadi kawasan, biaya parkir dari Kampung Turis bisa masuk ke Pemkab Pangandaran. “Nanti pengelolaannya bisa oleh pemkab itu sendiri, atau bisa oleh desa atau pun swasta,” katanya. (*)

0 Komentar