Kasus Pembunuhan di Kota Banjar, WNA Diduga Marah karena Mertua Ikut Campur Urusan Keluarga

Pembunuhan Bule Amerika Serikat di Kota Banjar
Tersangka kasus pembunuhan ALW dibawa anggota Satreskrim Polres Banjar. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Polres Banjar Polda Jabar menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial ALW (34) sebagai tersangka pembunuhan (tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain).

Penetapan tersangka pembunuhan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan Tim Penyidik Satuan Reserse Polres Banjar.

Diketahui tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa mertuanya Minggu 24 September 2023, sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Randegan 1 RT 05 RW 02 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

Baca Juga:Butuh Siasat Atasi Defisit Anggaran, Dorong Pemkab Pangandaran Lakukan EfisiensiSD Negeri 3 Rejasari Kota Banjar Dibangun Tahun 1963, Baru Direnovasi Tahun 2006 dan 2007, Kondisinya Sekarang Seperti Ini

“Ini sudah kita proses dan amankan serta lakukan pemeriksaan. Hari ini kita sudah menetapkan yang bersangkutan (ALW) sebagai tersangka. (Sekarang) kita sedang melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri dalam keterangan pers di depan Ruang Sat Reskrim Makopolres Banjar, Senin 25 September 2023.

AKP Ali Jupri menjelaskan, motif warga negara asing itu melakukan tindak pidana masih terus didalami tim penyidik.

Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka pembunuhan melakukan atas dasar kemarahan terhadap korban yang ikut campur dalam urusan rumah tangganya. “Saya melihat ada suatu kemarahan daripada korban sendiri,” tutur AKP Ali Jupri.

Terkait dugaan pembunuhan berencana, AKP Ali Jupri menjelaskan masih terus didalami. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan tersangka maupun saksi lain, termasuk keluarga korban. “Masih kita dalami dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Tersangka Pembunuhan Diancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Banjar menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHPidana yang berisi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata AKP Ali Jupri.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rafan Marfiandi, mengatakan proses hukum dilaksanakan secara adil, tegak lurus dan tidak tebang pilih. Apalagi condong membela pihak WNA.

0 Komentar