Kasus Kekerasan Anak di Ciamis Melonjak, Perlu Pendampingan Komprehensif

kekerasan pada anak
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kasus kekerasan anak di Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan signifikan. Hingga September 2024, tercatat sudah ada 47 kasus kekerasan anak yang ditangani Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis. Jumlah ini melampaui total kasus sepanjang tahun 2023, yang hanya mencapai 38 kasus.

“Terjadi kekerasan anak yang ditangani oleh kita mengalami kenaikan tahun ini. Itu kemungkinan pengaruh media sosial dan sadar untuk melaporkan kekerasan seksual,” kata Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Erni Mulyaningsih, Kamis (3/10/2024).

Menurut Erni, peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. “Dengan ini berarti masyarakat semakin pintar, karena kekerasan seksual pada anak tidak boleh dibiarkan. Kadang-kadang pelaku ini juga ada yang menyembunyikan dan dilindungi, dampaknya bisa banyak korban lagi,” ujarnya.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Salah satu kasus terbaru melibatkan korban berinisial S (13), yang diduga mengalami kekerasan seksual dari AD (16) dan AG (17), keduanya merupakan siswa SMK di Ciamis. “Kemarin korban kekerasan seksual sudah didampingi, baru melakukan cek visum. Selanjutnya tinggal penanganan secara psikologisnya,” kata Erni.

Selain pendampingan psikologis, DP2KBP3A juga akan memberikan pendampingan hukum ketika kasus ini masuk ke persidangan. Namun, dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, DP2KBP3A mengaku kewalahan. Setiap hari mereka harus melakukan pendampingan terhadap anak-anak korban, belum lagi tugas-tugas lainnya yang harus ditangani.

“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Ciamis,” tambah Erni. Dengan adanya UPTD PPA, diharapkan pendampingan terhadap anak korban kekerasan bisa dilakukan secara lebih komprehensif, sehingga anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan dan dukungan yang lebih baik.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan dan penanganan harus terus ditingkatkan, termasuk dengan melibatkan semua elemen masyarakat. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar