Kalau Sesuai Fungsi, Harusnya Bangunan di Lapangan Dadaha Tasikmalaya Ini Sudah Bisa Dimanfaatkan

dprd kota tasikmalaya, lapangan dadaha, sewa sarana dadaha,
Bangunan berupa ruangan-ruangan di lapangan upacara atau alun-alun Dadaha yang tak kunjung difungsikan pasca ruang publik itu diresmikan.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RTADARTASIK.ID – Bangunan blok kios yang ada di area lapangan Dadaha dinilai sebagai bangunan yang prematur. Pasalnya belum bisa dimanfaatkan karena dasar yang belum jelas.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Sakan. Menurutnya cukup aneh ketika pembangunan sudah selesai, namun belum bisa dimanfaatkan. “Kalau sudah diresmikan seharusnya bisa dimanfaatkan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (28/6/2024).

Jika memang belum bisa digunakan atau dimanfaatkan, artinya pembangunan sarana tersebut tergolong prematur. Pasalnya secara fisik sudah selesai namun dasar pemanfaatannya belum jelas. “Masa belum ada dasar untuk pemanfaatannya,” terangnya.

Baca Juga:Yusuf Blusukan Sambangi Warga, Tampung Aspirasi Menuju Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Bangunan di Lapangan Alun-Alun Dadaha Tasikmalmaya Ini Tak Kunjung Difungsikan

Seharusnya, segala hal yang berkaitan dengan sarana atau fasilitas tersebut sudah tersusun dalam perencanaan. Termasuk soal penetapan tarif yang akan diterapkan untuk penyewaan bangunan tersebut. “Kalau sejak awan dipersiapkan, tidak akan begini,” ucapnya.

Pihaknya pun kehawatir bangunan tersebut dibangun sebagai sarana atau fasilitas penunjang bagi pengunjung Dadaha. Dengan kata bukan sebagai aset yang disewakan dalam pemanfaatannya. “Harus dipastikan fungsinya, apa memang untuk disewakan atau tidak,” terangnya.

Pasalnya konstruksi bangunan tersebut menurutnya cukup representatif sebagai fasilitas bagi pengunjung. Dari mulai ruang ganti warga yang berolahraga, ruang laktasi, loading barang bagi pihak yang menggunakan lapangan dan fungsi lainnya yang memang dibutuhkan. “Karena pengunjung juga membutuhkan fasilitas untuk keperluan-keperluan tertentu,” terangnya.

Jika memang bisa untuk disewakan, Disporabudpar dan UPTD harus bisa bersikap bijaksana. Karena bisa muncul kecemburuan sosial, termasuk dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beraktivitas di kawasan tersebut. “Kalau salah langkah, bisa jadi polemik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plh Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha Mulyono mengatakan bahwa bangunan tersebut ke depannya akan disewakan. Supaya menjadi salah satu penambah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kas daerah. “Rencananya itu bisa disewa,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (27/6/2024).

Beberapa pihak pun sudah berminat untuk menyewa ruangan-ruangan di banginan tersebut. Dari mulai organisasi, pelaku usaha sampai dengan  perusahaan swasta dan perbankan. “Ada yang ingin buat sekretariat, untuk dagang, dari bank juga ada yang untuk ATM,” terangnya.

0 Komentar