Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!

pilkada kota banjar
Para kepala desa saat mengikuti rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Banjar, Jumat, 5 Juli 2024. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar 2024, netralitas tidak hanya dituntut dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, tetapi juga dari kepala (kades) desa dan perangkat desa. 

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar Yayat Ruhiyat menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisipatif. 

”Kades dan perangkat desa diharapkan menjaga netralitas pada pilkada nanti,” ungkapnya, Minggu, 7 Juli 2024. 

Baca Juga:Satuan Reskrim Polres Banjar Lakukan Patroli Cyber Judi Online, Kominfo Cek WiFi PemerintahBanjar Water Park Tak Kunjung Dibenahi, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri 

Yayat menegaskan bahwa di tahun politik ini, kepala desa dan perangkatnya tidak boleh mendukung salah satu calon atau pasangan calon kepala daerah. 

Mereka harus berperan dalam menyukseskan Pilkada Kota Banjar 2024 agar berlangsung aman dan kondusif, tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat. 

Dalam konteks tahun politik, setiap orang memiliki hak politik untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. ”Kita selaku kades dan perangkat desa harus netral,” tuturnya. 

Esensinya, kepala desa dan perangkatnya harus menjaga netralitas serta berkontribusi dalam mensukseskan pilkada. 

Jika ada yang terlibat dalam politik praktis atau tidak netral, maka akan dikenakan sanksi. 

Yayat mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bersama-sama menjaga netralitas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pilkada Kota Banjar. 

Pihaknya melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan, dan jika terdapat indikasi ketidaknetralan, akan ditangani oleh Bawaslu.

Baca Juga:Bekali Mahasiswa Agar Berhasil Berkarier, Politeknik LP3I Tasikmalaya Hadirkan Alumni Sukses dan Motivator Teknologi Plasmacluster Sharp, Senjata Rahasia Melawan Polusi Udara dalam Rumah Anda!

Mengenai sanksi, Yayat menyatakan bahwa sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis, atau lebih berat, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. 

”Pada intinya kami menghormati regulasi pilkada dan diharapkan bisa menjaga keamanan dan sinergitas,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar