Kepala Desa Harus Fokus kepada Kinerja

SINGAPARNA, RADSIK – Kepala Desa Janggala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Asep Ahmad Kastoyo meminta para kepala desa tidak fokus kepada rencana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

“Sebaiknya lebih fokus kepada kinerja dalam menjalankan pemerintahan desa melayani masyarakat. Jadi jangan terlalu menginginkan memimpin menjadi kepala desa selama mungkin,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Dia mengaku tidak terlalu menuntut menginginkan menjadi kepala desa selama mungkin. “Saya secara pribadi sebenarnya tidak menuntut kok urusan masa jabatan atau lamanya menjabat. Karena pada intinya kepala desa itu jangan terfokus kepada masalah itu, tetapi kepada kinerja,” ungkap Asep.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia menyebutkan, menjadi kepala desa jangan terlalu memikirkan lama masa jabatan. Akan tetapi lebih fokus kepada kinerja dalam melayani masyarakat. “Kita harus yakin dan percaya, kepada wakil-wakil rakyat di atas termasuk pemerintah pusat. Yang mana memperhatikan desa baik dari sisi pembangunan, kesejahteraan ataupun anggaran yang harus diberikan ke desa,” kata dia.

Pada intinya, kata dia, pemerintah di atas memikirkan demi kemajuan desa, otomatis dengan sendirinya mereka atau pemerintah juga akan menilai apakah dari sisi lamanya menjabat bisa ditambah. “Jadi jangan terlalu dipikirkan, pemerintah dan wakil di pusat juga bisa memikirkan apakah perlu dinaikkan untuk lamanya menjabat atau periodenya harus ditambah,” kata dia.

Dia mengaku mengeluarkan pendapat bukan berarti kontra terhadap keputusan penambahan jabatan kepala desa sembilan tahun. “Tetapi ini hanya sekadar pendapat saya secara pribadi. Pada intinya para kepala desa jangan menuntut seolah-olah ini keinginan pribadi kepala desa,” paparnya.

Salah satu warga Desa Sukamulya yang juga Tokoh Pergerakan Masyarakat Bawah Kecamatan Singaparna Irpan Wahab Muslim mengaku tidak sepakat dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, karena akan menghambat regenerasi kepemimpinan.

“Jadi terlalu lama, justru harus dikurangi dari enam tahun menjadi lima tahun. Saya menolak sebagai warga dengan perpanjangannya jabatan kepala desa selama sembilan tahun. pertama menghambat regenerasi, kepemimpinan tingkat desa,” tutur dia.

Kepala Desa Madiasari Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya Wawan mengatakan, terkait perpanjangan jabatan sangat setuju, karena memang betul untuk membangun desa itu harus ada durasi waktu yang sangat panjang.

“Sangat kompleks permasalahan-permasalahan yang ada di desa. Bukan hanya sekadar infrastruktur saja, melainkan tanggung jawab kepala desa sekarang di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial. Segala bentuk yang ada di masyarakat itu jelas tanggung jawab kepala desa,” kata dia.

Kemudian, belum lagi kalau ada konflik atau gesekan pilkades tidak bisa selesai 1-2 tahun. Makanya sebagai kepala desa sangat setuju dengan jabatan sembilan tahun. “Hanya saja khusus saya kepala Desa Madiasari dan desa-desa lainnya yang tahun ini jabatannya habis di Desember minta kejelasan apakah ada pilkades atau tidaknya di 2023 ini. Intinya sangat setuju sekali,” tegas Wawan.

Kepala Desa Tanjungsari Atep Abdul Cholik mengatakan, sangat sepakat perpanjangan masa jabatan. Banyak pertimbangan dan faktor memang memerlukan durasi yang sangat panjang untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. “Salah satunya pascapilkades memang sangat rentan konflik sosial dan menggangu kondusivitas serta mengganggu pembanguan di desa,” kata dia.

Atep menyebutkan, memang juga harus ada transisi baik secara administrasi ataupun penyelesaian permaslahan-permasalahan lainnya di desa-desa pascapilkades yang memang agak mengkristal.

Kepala Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Endang Bahrum SPdI mengaku sangat mendorong pimpinan DPR dan pemerintah pusat agar mendengar dan memperhatikan aspirasi para kepala desa khsususnya Tasikmalaya yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Itu yang berkaitan dengan masa jabatan kades selama 9 tahun selama 2 periode. Mudah-mudahan di awal tahun atau pertengahan tahun ini DPR dan pemerintah dapat menyepakati,” kata dia. (dik/obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!