Tidak Ada Regulasi Persoalan Kabel Fiber Optik Jaringan Internet, Menunggu Ada Korban?

Kabel Fiber Optik Jaringan Internet
kabel menjuntai di depan komplek Kantor Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Jalan Ir Djuanda, Rabu (23/8/2023).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tampaknya tak berkutik menghadapi kepungan kusutnya kabel fiber optik jaringan internet. Satpol PP pun kebingungan karena tidak adanya regulasi yang menjadi dasar penindakan.

Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengaku angkat tangan soal urusan kabel jaringan internet yang kusut. Karena sejauh ini belum ada regulasi yang jelas yang mengaturnya. “Kita kan bertindak harus ada dasar regulasi,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (24/8/2023).

Ketika ada masyarakat yang mengadu karena keresahan dengan kondisi kabel kusut atau menjuntai yang membahayakan, pihaknya bisa saja merespons dengan mengecek ke lokasi. Namun pihaknya pun bingung tindak lanjutnya. “Kalau meninjau ke lokasi ya bisa, tapi tindak lanjutnya kan harus jelas,” tuturnya.

Baca Juga:Putri Wakil Presiden RI Sambangi Kantor Radar Tasikmalaya, Ada Persoalan di TasikmalayaJumat Pagi Lalu Lintas Pusat Kota Tasikmalaya Akan Dikunci Selama 5 Jam, Ada Kirab Merah Putih Sepanjang 500 Meter

Pada akhirnya, Satpol PP hanya mampu mengeluarkan himbauan saja agar jaringan kabel fiber optik dipasang dengan baik dan dipelihara kondisinya. Beda halnya jika ada regulasi yang mengatur, terlebih sampai pada pemberlakuan sanksi. “Kalau tidak ada sanksi ya paling sebatas himbauan,” ucapnya.

Disinggung ketika nanti kondisi kabel yang kusut dan menjuntai menjatuhkan korban, menurutnya hal itu lain cerita. Pasalnya adanya korban karena persoalan kabel fiber optik itu sudah masuk ranah pidana. “Jadi kewenangannya kalau pidana di kepolisian,” tutur ASN yang sudah mengantongi sertifikat PPNS itu.

Kasus Kabel Fiber Optik Jaringan Internet Memakan Korban

Diolah dari berbagai sumber, setidaknya tahun 2023 ini kasus kabel fiber optik yang menjuntai beberapa kali memakan korban.

Pertama yakni pada 5 Januari 2023 di mana seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20) terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibatnya dia mengalami cidera serius di mana ternggorokannya rusak permanen sehingga seumur hidupnya harus menggunakan alat bantu pernapasan.

Kedua yakni terjadi pada 28 Juli 2023 di Pengendara Ojek Online (Ojol) bernama Vadim (38) terjerat kabel fiber optik di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Sehari setelah kejadian tersebut, korban meninggal dunia.

0 Komentar