Jumlah Sama Tapi Isinya Berubah, 617 Kader Parpol di Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Caleg Untuk Pemilu 2024

Jumlah caleg Kota Tasikmalaya disahkan lewat Pleno DCT oleh KPU
KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di kantornya, Jumat (3/11/2023). (Foto : Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kota Tasikmalaya sudah menetapkan jumlah 617 sebagai calon legislatif (Caleg) yang menjadi peserta pemilu 2024. Hal itu sebagaimana hasil dari Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan Jumat (3/11/2023).

Rapat pleno penetapan DCT tersebut dihadiri oleh para komisioner KPU serta Bawaslu Kota Tasikmalaya. Di mana hasilnya, secara jumlah tidak ada perubahan dari DCT.

Ada pun perubahan yang terjadi yakni beberapa pergantian nomor urut dan dapil. Ada juga pergantian orang baik yang pindah parpol atau memang batal kepesertaannya.

Baca Juga:Siap-Siap! Hari Ini Pasukan Gowes Lodaya Siliwangi Ride 2023 Lintasi Jalur Tasikmalaya-PangandaranAnggota Dewan Ini Soroti Pertunjukan Video Mapping di Malam Puncak TOF 2023, Emang Boleh Sejujur Itu?

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa pada prinsipnya komposisi di masing-masing parpol masih sama dengan saat DCS. Perubahan kebanyakan ada di nomor urut dan dapil. “Jumlah tidak berubah, yang berubah komposisinya saja,” ungkapnya kepada Radartasik.id.

Apalagi, sehari sebelum pleno pihaknya sudah melakukan verifikasi dengan mendatangkan perwakilan Parpol. Sehingga nama-nama caleg pun sudah terverifikasi secara final. “Kemarin juga kan sudah dicek juga oleh pihak parpol,” terangnya.

Dengan ditetapkannya DCT, maka para kader partai yang sudah terdaftar sudah resmi menjadi Caleg untuk Pemilu 2024. Pihaknya meminta para peserta untuk menahan diri dengan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. “Nanti silakan berkampanye di waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU sudah menetapkan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Di masa itu para peserta pemilu bisa melakukan kampanye sesuai dengan metode-metode yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, KPU akan merumuskan mengenai zonasi pemasangan alat peraga pemilu. Secara teknis pihaknya akan mengecek SK KPU 2019 dan akan dikoordinasikan dengan PPK, PPS dan Pemkot Tasikmalaya. “Apakah zona-zona itu masih diperbolehkan atau ada alih fungsi,” ucapnya.

Setelah dipastikan titik-titik zonasi pemasangan alat peraga, pihaknya akan mengeluarkan SK baru. Sehingga bisa menjadi dasar untuk pemasangan APK. “Kami akan pastikan sebelum masa kampanye dimulai,” ujarnya.(*)

0 Komentar