Jemput Bola, Jaring Warga Wajib KTP

Jemput Bola, Jaring Warga Wajib KTP
PEREKAMAN. Kepala Dinas Dukcapil Heri Sapari (kiri) dan Sekda Kota Banjar Ade Setiana (dua kiri) meninjau perekaman e-KTP siswa SMK Negeri 3 Banjar. Foto: cecep herdi / radar tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar melakukan jemput bola. Melakukan perekaman e-KTP usia 17 tahun ke atas.

“Kami meluncurkan inovasi terkait administrasi kependudukan. Inovasi yang dinamakan Kegiatan Rekam KTP Siaga Hak Pilih Pemilu (Kereta Sipil) ini diluncurkan di SMKN 3 Banjar,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar H Heri Sapari ST, MSi, Rabu (21/9/2022). Peluncuran langsung dilakukan Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana dan disaksikan sejumlah siswa serta guru maupun staf SMKN 3 Banjar.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Pendaftar Panwascam Serahkan BerkasPencatutan Nama Jadi Anggota Parpol Terus Bertambah

Heri mengatakan, program tersebut merupakan sebuah inovasi kegiatan perekaman KTP dari Dinas Dukcapil. Ini sifatnya proaktif dengan mendatangi langsung tempat-tempat yang menaungi masyarakat dalam kategori wajib KTP yaitu usia 17 tahun ke atas. “Inovasi ini sifatnya jemput bola ke masyarakat dalam rangka upaya peningkatan pelayanan publik di Kota Banjar,” katanya.

Selain itu, kata Heri, Kereta Sipil juga bertujuan menjaring warga usia pra 17. Yaitu warga yang berusia 16 tahun dan atau warga yang berusia 17 tahun sebelum waktu Pemilu. “Sesuai dengan nama inovasi yang kami luncurkan, Kegiatan Rekam KTP Siaga Hak Pilih Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis mengapresiasi dan menyambut baik inovasi yang dilakukan Disdukcapil melalui program Kereta Sipil. Menurutnya, itu tentu memiliki dampak besar dalam mendongkrak kesuksesan salah satu tahapan Pemilu yaitu tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (DPB). “Disini KPU Kota Banjar mengapresiasi sekaligus menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh Capilduk,” kata Danial.

Lebih lanjut, Danial mengatakan, jika melihat data yang dimiliki KPU per Juli-Agustus, data wajib KTP bagi pemilih pemula sekitar 3.800-an. Sementara data yang sudah masuk dalam PDPB (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan) baru sekitar 1.000-an.

“Oleh karenanya, tentu melalui program Kereta Sipil ini akan menambah lagi jumlah wajib KTP pemilih pemula yang terdaftar dalam DPT. Karena mereka yang sudah melakukan perekaman berhak mendapatkan KTP dan setelah mendapatkan KTP mereka dapat mendaftarkan/didaftarkan sebagai pemilih,” tutur Danial.

0 Komentar