SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memaparkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Dari hasil Coklit Pantarlih, ada sekitar 81.047 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih tersebut akan dilakukan pencoretan.
Namun, KPU akan melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah pencoklitan jelang Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin SP mengatakan, pada 14 Maret 2023 sudah menyelesaikan proses Coklit dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih.
Menurut dia, proses pencoklitan ini berlangsung sejak 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.
“Pada 14 Maret 2023 kemarin, kami sudah menyelesaikan 100 persen dari seluruh data pemilih potensial sejumlah 1.407.562 data pemilih yang ada di DP4,” terang Zamzam kepada wartawan.
Adapun dari proses Coklit tersebut, kata dia, ada pemilih potensial dan pemilih baru sebanyak 109.103.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DP4 tersebut ada sebanyak 81.047 pemilih.