Jatah Pergantian Bacaleg Satu Kali, KPU Kabupaten Tasikmalaya Periksa Administrasi 717 Kandidat dari 15 Parpol

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jatah pergantian bacaleg hanya satu kali, KPU Kabupaten Tasikmalaya periksa administrasi 717 bacaleg dari 15 partai politik.

Sebanyak 717 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik sudah terdaftar di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dari total 16 partai, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bacaleg.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin menyampaikan, pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah ditutup pukul 24.00 per 14 Mei.

Setelah melewati jadwal itu, KPU tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK Kabupaten Tasikmalaya, Berikut Penjelasan BKPSDM

“Kita tidak ada waktu perpanjangan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya kepada Radar, kemarin.

Tetapi hanya ada perpanjangan bagi partai yang gagal uploading dokumen yang disebabkan jaringan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kurang baik.

Tentunya dengan syarat tetap harus membuat form B pengajuan dan form B daftar calon secara manual dilampiri surat persetujuan DPP Partai Politik.

Kemudian menunjungan file dokumen berbentuk excel serta mengisi daftar hadir sebelum jam yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *