Janji Sebatas Janji

Janji Sebatas Janji
INGKAR. Konstruksi reklame bando di jalan HZ Mustofa masih berdiri, Jumat (9/9/2022). Foto: rangga jatnika / radar tasikmalaya
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Satpol PP Kota Tasikmalaya jadi korban ingkar janji dari pemilik reklame bando di Jalan HZ Mustofa. Pembongkaran yang dijanjikan rampung akhir Agustus tak kunjung terealisasi.

Pantauan Radar, konstruksi reklame yang melintang di Jalan HZ itu masih berdiri kokoh sampai Jumat (9/9/2022). Tidak ada aktivitas pembongkaran atau sejenisnya di lokasi tersebut.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Satu Pasien Dicurigai Cacar MonyetCabai Melonjak, Telur Turun

Padahal Satpol PP memberi kesempatan agar pemilik membongkar konstruksi itu sebelum Agustus berakhir. Artinya, batas toleransi yang diberikan sudah lewat kurang lebih sembilan hari.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengakui pemilik reklame tidak memegang komitmennya. Pasalnya sudah memasuki bulan September ternyata konstruksi itu belum juga dibongkar.

“Ya, janjinya Agustus tapi ternyata belum juga,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (9/9/2022).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya tidak tinggal diam dan sudah melayangkan surat pemanggilan. Rencana pemilik harus datang ke Satpol PP pekan depan. “Karena sudah ingkar janji, kita sudah kirim surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pekan depan mengingat pemilik konstruksi reklame berada di luar Kota Tasikmalaya. Pihaknya akan melakukan konfirmasi alasan belum dilakukannya pembongkaran. “Orangnya di Bandung,” ucapnya.

Langkah Satpol PP lebih lanjut, pihaknya masih melihat hasil pemeriksaan penyidik. “Karena nanti orangnya akan langsung berhadapan dengan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Penata Ruang Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gumilang Herdis Kiswa mengatakan sudah merekomendasikan pembongkaran sejak akhir 2020 silam. Pasalnya secara regulasi tidak boleh ada konstruksi, khususnya reklame yang melintang di atas jalan. “Kalau rekomendasi pembongkaran sudah sejak lama, karena konstruksinya memang sudah tidak berizin,” ungkapnya.

Baca Juga:Bupati Siap Dukung Penuh OlahragaBarang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Tahun 2021, lanjut Gumilang, Satpol PP sudah menertibkan beberapa reklame bando di beberapa titik jalan. Namun untuk di Jalan HZ, tepatnya di simpang Penyerutan harus tertunda karena masih kontrak promosi. “Jadi menunggu habis masa kontraknya dulu,” katanya. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar