Jangan Sampai Gagal Mudik, Ini Syarat Penumpang Kereta Api

RADARTASIK.ID – Bagi anda yang ingin mudik menggunakan Kereta Api harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untum penumpang agar rencana mudik Ramadan 1444 H ini bisa berjalan sesuai harapan.

Sampai saat ini, PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2021 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Penumpang harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik:

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Warga yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: PT KAI Siapkan 250.000 Tiket Mudik, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
    Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Warga yang belum bisa divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Bagi orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan kereta.

Baca juga : KAI Bersiap Menyambut Angkutan Lebaran 2023, Lakukan Inspeksi Sarana dan Prasarana di Pulau Jawa

Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk itu, para penumpang harus mempersiapkan syarat-syarat sebagaimana ketentuan berlaku agar tidak mengalami gagal mudik karena belum memenuhi ketentuan.

Manajer Humas Daop 2 PT KAI, Mahendro Trang Bawono, mengatakan persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada kebijakan pemerintah mengenai regulasi transportasi perjalanan kereta api. “Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” katanya.

PT KAI telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu 26 Februari 2022. Sekitar 250 ribu tiket tersedia guna melayani para pelanggan pada masa angkutan lebaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *