Jangan Sampai Gagal Mudik, Ini Syarat Penumpang Kereta Api

KAI, Jadwal Kereta Api Garut
Para pengendara menunggu Kereta Api Indonesia melintas di perlintasan rel kereta api di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Kamis 9 Maret 2023. (Rangga Jatnika/Radartasik.id)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Bagi anda yang ingin mudik menggunakan Kereta Api harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untum penumpang agar rencana mudik Ramadan 1444 H ini bisa berjalan sesuai harapan.

Sampai saat ini, PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 Tahun 2021 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Penumpang harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, termasuk di masa mudik:

Baca Juga:Mengaku Dokter, Maling Uang Rp 20 Juta dan Emas 35 Gram di Rumah LansiaLink di Whatsapp Tidak Bisa Dibuka, Ini Solusinya

Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, harus didampingi oleh orang dewasa yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk itu, para penumpang harus mempersiapkan syarat-syarat sebagaimana ketentuan berlaku agar tidak mengalami gagal mudik karena belum memenuhi ketentuan.

Manajer Humas Daop 2 PT KAI, Mahendro Trang Bawono, mengatakan persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada kebijakan pemerintah mengenai regulasi transportasi perjalanan kereta api. “Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” katanya.

0 Komentar