Jalur Zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya Masih Diotak-atik, Banyak Ditemukan Calon Peserta Didik Nempel KK

Jalur Zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya
pendaftaran melalui jalur zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya masih banyak yang mengotak-atik. (Foto/Rizqi)
1 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jalur zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya untuk jenjang SMA masih banyak yang mengotak-atik.

Ditemukan pendaftar yang menempel di KK (kartu keluarga) bukan keluarganya untuk bisa menggunakan jalur zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuannya agar dapat lebih dekat dengan SMA negeri yang dituju, seperti di SMAN 1 Singaparna ataupun SMAN 2 Singaparna.

Baca Juga:Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, Volume Sampah Plastik di Kabupaten Tasikmalaya Semakin TinggiDosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Teliti Ketahanan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kota Banjar Selama Pandemi Covid-19, Ini Hasilnya!

Wakasek Kesiswaan SMAN 2 Singaparna Taufiq Hidayat Hadiansyah SPd mengatakan terdapat 181 pendaftar jalur zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya pada 3 Juli pukul 10.00.

Itu dari kuota yang disediakan SMAN 2 Singaparna sebanyak 126 siswa, pihaknya menemukan ada yang menggunakan penempelan KK dengan kepala keluarga lainnya.

Hal itu hasil dari verifikasi yang dilakukan sekolah pada pendaftaran jalur zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya.

“Ada pendaftar yang menempel KK, saat dilaksanakan verifikasi. Dengan melihat titimangsa KK kurang satu tahun dan satu tahun, ada surat keterangan RT/RW bahwa sudah berdomisili selama satu tahun, menyertakan surat tidak keberatan kepala keluarga di KK tersebut dan disinkronkan dengan biodata rapor kelas IX sesuai dengan domisili,” katanya kepada Radar, Senin (3/7/2023).

Walaupun di aturan PPDB dibolehkan melakukan penempelan KK untuk mendaftar ke sekolah terdekat. Namun ia pun menyayangkannya kepada dinas terkait untuk perubahan domisili KK diperbolehkan bagi yang melakukan alasan PPDB untuk jalur zonasi.

“Saya sangat menyayangkan mudahnya perubahan KK untuk kepentingan PPDB. Kalau saja mereka mengunci rapat-rapat tidak ada pencetakan KK, kecuali kondisi tertentu seperti perubahan KK bagi yang baru menikah, penambahan anak yang baru lahir itu sah-sah saja,” ujarnya.

“Sedangkan kalau memasukkan anggota lainnya seharusnya tidak bisa, karena alasannya untuk PPDB,” tambahnya.

Baca Juga:Ini Langkah Strategis Iwa Kurniawan Setelah Resmi Pimpin Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Kebersamaan, SMAN 1 Tasikmalaya Kurban 8 Ekor Sapi

Jalur Zonasi PPDB di Kabupaten Tasikmalaya Harus Realistis

Selanjutnya, sekolah pun dalam menerima pendaftar yang menggunakan penempelan KK, harus realistis yakni sesuai aturan yang berlaku.

Mulai dari KK sudah tahun, ada surat keterangan RT/RW bahwa sudah berdomisili selama satu tahun, menyertakan surat tidak keberatan kepala keluarga di KK tersebut dan disinkronkan dengan biodata rapor kelas IX sesuai dengan domisili.

1 Komentar