Jadi Temuan BPK, Kelebihan Bayar 9 Paket Pekerjaan DPUPRP Telah Dikembalikan ke Kas Negara, Sebagian Dicicil

BPK anggaran pendapatan
foto ilustrasi: pixabay
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – BPK menemukan Sembilan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Petanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021 tak sesuai ketentuan.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 terungkap bahwa terjadi kelebihan bayar pada 9 paket pekerjaan atau proyek yang dikerjakan DPUPRP Ciamis pada tahun 2021.

Kelebihan pembayaran itu mencapai Rp 1.002.254.677,89 atau Rp 1 miliar yang diakibatkan adanya penyusutan volume atas 9 paket pekerjaan belanja modal jalan.

Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Minta Para Guru Lebih Bijak Implementasikan Toleransi di Kurikulum MerdekaPembangunan Sirkuit Road Race Ciamis Akan Habiskan Rp 60 Miliar

Berdasarkan kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ciamis untuk memerintahkan Kepala DPUPRP memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kas daerah.

Karena DPUPRP Kabupaten Ciamis TA 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 31.211.418.938 dengan realisasi sebesar Rp 26.890.623.903 atau (86, 16 persen).

Dari realisasi belanja tersebut sebesar Rp 7.232.382.000 diantaranya untuk pekerjaan pemeliharaan Jalan Cisaga-Pamarican dengan SPK Nomor:27/1793/DPUPRP.2/2021 pada 21 Juni 2021.

Berdasarkan hasil cek fisik dan keterangan dari pengurus barang bahwa belanja pemeliharaan tersebut ternyata digunakan untuk peningkatan jalan dan penambahan aset pendukung jalan seperti pasangan batu dan saluran. Yang seharusnya kegiatan tersebut dianggarkan dalam belanja modal.

“Untuk TA 2021, yang diperiksa BPK tahun 2022, sudah semua melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah (baik) dengan sekaligus atau menyicil,” kata Sekretaris DPUPRP Ciamis, Hilman Nuryadin kepada Radar, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, pihak dinas berkomitmen bahwa sebelum BPK turun lagi, temuan itu harus langsung ditindak lanjuti kepada rekanan atau mitra. Baik yang menyicil, maupun yang bayar sekaligus. Yang terpenting kelebihan bayar itu dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.

“Kita usahakan setiap tahun harus selesai. Sebab ketika tidak langsung nantinya berefek kepada kerja-kerja selanjutnya, atau ketika sudah pensiun tetapi rekanan belum melakukan pengembalian kelebihan belum selesai bisa menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga:Kelebihan Bayar 11 Paket Pekerjaan DPURP dan Disporabudpar Ciamis TA 2021 Jadi Temuan BPKDianggap Kurang Tepat, Kunjungan Pelajar SMPN 5 Ciamis ke Kampung Kerukunan Jadi Sorotan

Selanjutnya, ia pun mengakui adanya rekomendasi dari BPK tentang harus menertibkan administrasi pada kegiatan tahun anggaran 2021. Seperti bisa membedakan belanja modal dan belanja barang.

0 Komentar