Jadi Percontohan! Dari Penjualan 1.743 Tiket Konser Radja di Dadaha, EO Bakal Bayar Rp 10,5 Juta Untuk Pajak

Penjualan tiket konser di dadaha, event konser musik tasikmalaya, pajak hiburan
Lead project Logic Production Asep Nagoya melaporkan jumlah penjualan tiket ke petugas Bapenda Kota Tasikmalaya, Rabu (14/8/2024). Laporan itu sebagai dasar perhitungan pajak hiburan dari Konser Band Radja di Dadaha 4 Agustus 2024
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Event konser Radja di Dadaha beberapa waktu lalu tidak lepas dari kewajiban pajak hiburan bagi penyelenggara. Penyelenggara pun melaporkan hasil penjualan tiket yang menjadi dasar perhitungan.

Dalam pertemuan itu, Pihak Event Organizer Logic Production memaparkan bahwa ada 1.743 tiket yang terjual. Harga dari tiket tersebut bervariasi dari mulai kategori festival, silver dan VIP.

Terhitung penjualan tiket tersebut mencapai omset senilai Rp 105.085.000. Dikalkulasikan dengan pajak hiburan 10%, penyelenggara wajib menyetor ke Bapenda senilai Rp 10.508.500.

Baca Juga:Hutan Kota Dadaha Dijadikan “Kebon Awi”, Dipercaya Manfaatnya Bisa Bikin Sejuk LingkunganSupaya Bisa Ikut Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Golkar Harus Segera Mengurus Legalitas Kepemimpinan Baru

Pada ksempatan tersebut, Lead Project Logic Production Asep Nagoya mengatakan sebagaimana komitmen awal, pihaknya akan membayar sesuai dengan ketentuan. Dimana pajak hiburan dihitung dari hasil penjualan tiket yang terjual. “Kami laksanakan sesuai dengan komitmen di awal,” tuturnya.

Diakuinya bahwa target awal tiket bisa terjual setidaknya di angka 5.000. Namun kenyataannya, penjuapan tiket tidak sampai dengan setengahnya dari target awal sehingga keuntungan terbilang minus.

Kendati demikian, pihaknya tetap bersyukur karena event bisa berjalan dengan lancar. Terlepas kendala-kendala teknis yang dihadapi, hal itu menjadi bahan evaluasi. “Ke depannya saya ingin bikin event lagi,” ucapnya.

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengapresiasi itikad dari penyelenggara. Di mana mereka sanggup membayar pajak hiburan sebagaimana ketentuan berlaku. “Kami apresiasi atas kesadarannya membayar pajak hiburan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Menurutnya ini jadi contoh bagi penyelenggara event-event lain yang memberlakukan tiket berbayar. Di mana pajak hiburan dihitung dari bruto hasil penjualan tiket, bukan dari laba keseluruhan. “Kami harap EO lain juga bisa membayar pajak sesuai ketentuan, yaitu sesuai dengan bruto hasil penjualan tiket,” katanya.

Bapenda sendiri hanya sebatas mencatat laporan dari pihak penyelenggara saja. Pembayaran dilakukan oleh EO rekening Bank dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ke depannya, Bapenda akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian supaya perizinan keramaian bisa diterbitkan setelah penyelenggara konser melakukan komunikasi dengan Bapenda. Hal ini guna meningkatkan kesadaran penyelenggara event yang bersifat komersil, khususnya konser musik. “Kami harap ke depannya penyelenggara konser bisa lebih kooperatif, tidak harus kita yang kejar-kejar,” imbuhnya.(rga)

0 Komentar