Insentif Covid untuk Nakes Cair

Insentif Covid untuk Nakes Cair
0 Komentar

GARUT, RADSIK – Insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Garut sudah cair. Kabar tersebut disampaikan Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman ketika menghadiri bantuan rutilahu di Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong belum lama ini.

Helmi mengatakan, insentif Covid adalah jasa terhadap pelayanan nakes terhadap pasien penderita Covid-19. Sumber dananya dari pemerintah pusat. “Nah alhamdulilah insentif itu berasal daripada jasa pelayanan terhadap pasien penderita Covid. Nah ini sumber dananya dari pemerintah pusat. Alhamdulillah sudah cair dan diberikan kepada para nakes,” ujar Helmi.

Sebelumnya ramai diberitakan nakes di RSUD dr Slamet Garut mengeluh dengan menunggaknya insentif Covid tersebut. Bupati Garut H Rudy Gunawan sebelumnya mengatakan bahwa anggaran dari pusat baru diterima pada September. Kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan peraturan bupati.

Baca Juga:Ibu-Bayi Sehat, Keluarga Bahagia Pelanggar Lalu Lintas Diajak Ngopi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia menyebut insentif yang diberikan kepada para nakes didasari dari hasil pendapatan yang diterima Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kan rumah sakit itu ada dua pendapatan, pendapatan yang berasal dari BPJS, itu dibagikan tiap bulan. Yang dari Covid itu dibagikan setelah kita menerima klaimnya dari pusat,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSU dr Slamet Garut dr Husodo Dewo Adi membenarkan insentif Covid untuk nakes dari BLUD. Dikarenakan, menurut aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang baru, bahwa pemerintah daerah harus menanggung untuk pemberian insentif terhadap para nakes yang menangani pasien-pasien Covid. “Cuma permasalahannya sekarang untuk anggaran insentif nakes, Pemerintah Kabupaten Garut tidak memiliki anggaran,” kata Husodo.

Karena tidak memiliki anggaran untuk insentif, maka pihaknya bersama dengan Pemkab Garut berinisiatif membayar insentif melalui BLUD. “Tentunya payung hukumnya harus bikin dulu,” katanya. Saat ini, kata dia, payung hukumnya sudah disahkan bupati. (rg)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar