Inilah Strategi Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya

Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Tatang Wahyudin SP MP berbicara di acara High Level Meeting dan Capacity Building TPID dan TP2DD di Pendopo Baru, Selasa, 27 Agustus 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Jumlah petani kecil secara nasional menurut Sensus Pertanian 2023 mencapai 56,4 persen, yang terdiri dari petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,1 hektare sebanyak 17,2 persen dan 39,2 persen berada pada kelompok luas 0,1-0,5 hektar.

Data Sensus Pertanian yang dipublikasikan oleh BPS setiap periode sepuluh tahun menunjukkan bahwa jumlah petani kecil meningkat dari 45,3 persen pada tahun 2013 menjadi 56,4 persen pada tahun 2023.

Penguasaan lahan oleh rumah tangga petani sebagian besar terkonsentrasi pada kelompok dengan luas lahan antara 0,10 hingga 0,49 hektare.

Baca Juga:Martabak Yudha Ala Sanfrancisco Tasikmalaya: Warisan Rasa yang Tak Pernah Luntur Sejak 1984Tingkatkan Produktivitas, Kementerian Pertanian Pantau Program Pompanisasi di Kabupaten Bogor

Apabila kelompok petani kecil dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektar dipecah menjadi dua kategori, yaitu luas lahan kurang dari 0,10 hektare dan 0,10 hingga 0,49 hektare, maka terlihat peningkatan signifikan pada jumlah petani kecil dengan penguasaan lahan kurang dari 0,10 hektare, dari 7,54 persen pada tahun 2013 menjadi 17,2 persen pada tahun 2023.

Sebaliknya, meskipun secara proporsional jumlah petani dengan penguasaan lahan lebih dari 0,50 hektare menurun, secara absolut jumlah mereka justru meningkat pada periode yang sama.

Dengan kata lain, peningkatan jumlah rumah tangga pengguna lahan menyebabkan fragmentasi lahan, yang pada akhirnya meningkatkan jumlah petani kecil dalam kelompok dengan luas lahan kurang dari 0,1 hektare.

Seiring dengan kecenderungan penurunan luas lahan yang dikuasai, proporsi pendapatan rumah tangga dari sektor pertanian terhadap total pendapatan juga cenderung mengalami penurunan.

Konsekuensi lebih lanjut adalah meningkatnya alokasi curahan kerja non pertanian sebagai pekerjaan sampingan dan meningkatnya arus urbanisasi atau bahkan lahan usaha taninya dijual.

Masalah sempitnya penguasaan lahan pertanian terutama berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga dari hasil usaha tani.

Usaha tani lahan sempit, meskipun dilakukan secara intensif tetap tidak akan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga sehingga perlu upaya tambahan pendapatan dari sumber lain.

Baca Juga:Dosen UPI Ajarkan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Low Carbon di SMPN 1 Sukaraja TasikmalayaPrediksi Roma vs Empoli di Serie A 2024: Memburu Kemenangan Perdana

Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sekitar ±3.921 hektar atau setara 653,50 hektare/tahun.

Berdasarkan data statistik, tahun 2017 Kabupaten Tasikmalaya mempunyai luas baku lahan sawah 51.297 hektare, sedangkan tahun 2022 berkurang menjadi 47.376 hektare.

Pada periode 6 tahun tersebut, telah beralih fungsi sekitar 7,64 % per tahun.

0 Komentar